Sebastia Ditetapkan Sebagai Situs Warisan UNESCO Palestina, Israel Tak Terima
GH News July 26, 2026 09:09 PM
Jakarta -

UNESCO menetapkan Sebastia di Tepi Barat sebagai Situs Warisan Dunia sekaligus memasukkannya ke dalam Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya.

Otoritas Palestina menyambut keputusan itu karena dinilai dapat memperkuat upaya melindungi kawasan bersejarah tersebut dari perluasan kendali Israel. Sebastia merupakan salah satu destinasi wisata sejarah di utara Tepi Barat.

Dilansir dari , Minggu (26/7/20260 UNESCO menyebut kawasan itu menyimpan peninggalan dari berbagai peradaban, mulai dari ibu kota Kerajaan Israel pada abad ke-9 sebelum Masehi hingga era Helenistik, Romawi, Bizantium, Islam, Perang Salib, dan Kesultanan Ottoman.

Kawasan tersebut juga dipenuhi kebun zaitun yang mengelilingi reruntuhan bersejarah, seperti pilar-pilar Romawi, tembok kuno, anak tangga batu, dan amfiteater. Sebastia juga diyakini sebagai lokasi makam Yohanes Pembaptis (John the Baptist), sehingga menjadi tujuan wisata sejarah dan religi.

Namun, aktivitas pariwisata di desa tersebut terancam setelah Pemerintah Israel mengumumkan rencana penyitaan sekitar 445 hektare lahan untuk proyek pengembangan kawasan. Padahal, banyak warga setempat menggantungkan mata pencaharian dari sektor wisata.

Pada Jumat (24/7), UNESCO resmi memasukkan Sebastia ke dalam Daftar Warisan Dunia dan Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya. Status tersebut diberikan kepada situs warisan yang menghadapi ancaman serius agar mendapat perhatian dan perlindungan internasional.

"Kami berharap keputusan ini memungkinkan kami untuk melestarikan Sebastia," kata Wakil Wali Kota Sebastia, Nizar Kayed.

Menurut Kayed, rencana penyitaan lahan yang diumumkan Israel pada akhir 2025 merupakan bagian dari upaya memperluas permukiman Israel di kawasan tersebut. Pemerintah Palestina berharap pengakuan dari UNESCO dapat mendorong dukungan internasional untuk menentang langkah-langkah Israel di Sebastia.

Di sisi lain, Israel mengecam keputusan tersebut. Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menilai penetapan itu merupakan bagian dari upaya Palestina untuk mengaburkan hubungan historis bangsa Yahudi dengan wilayah tersebut.

"Tidak ada pemungutan suara di organisasi internasional mana pun yang dapat mengubah sejarah," ujar Saar dalam sebuah pernyataan.

Selain persoalan status warisan dunia, Palestina juga menyoroti rancangan undang-undang baru Israel yang akan memperluas kendali sipil atas situs-situs arkeologi di Tepi Barat. Jika disahkan, aturan itu akan mengurangi kewenangan Otoritas Palestina dalam mengawasi situs-situs bersejarah yang selama ini dikelola berdasarkan pengaturan dalam Perjanjian Oslo pada 1990-an.

Muhammad Lugas Pribady
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.