TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi pengingat pentingnya integritas dan akhlak dalam penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly saat menjadi pembicara dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, pembahasan mengenai sistem politik dan kebijakan publik tidak cukup hanya berfokus pada aturan maupun tata kelola negara. Aspek moral dan akhlak para penyelenggara negara juga menjadi fondasi penting agar sistem dapat berjalan dengan baik.
"Dari semua materi dari sesi pertama sampai terakhir yang saya perhatikan, hari ini politik semua ataupun kebijakan bernegara di berbagai bidang. Tapi saya bilang sama panitia, kok enggak ada yang membahas akhlak," kata Jimly.
Baca juga: Tembak Pria yang Panjat Pohon Durian, Oknum Pegawai Lapas Diamankan
Kasus Febrie Jadi Contoh Pentingnya Integritas
Dalam paparannya, Jimly menyinggung sejumlah persoalan hukum yang melibatkan pejabat publik, termasuk perkara yang tengah dihadapi Febrie Adriansyah.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Saat ini, ia juga telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, proses hukum terhadap Febrie masih berlangsung dan status hukumnya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Jimly, penegakan hukum tidak hanya bergantung pada perangkat aturan, tetapi juga pada kualitas moral individu yang menjalankan kewenangan negara.
"Akhlak ini adalah dasar sosial bekerjanya sistem organisasi bernegara, organisasi bermasyarakat, organisasi bisnis," ujarnya.
"Akhlak Itu Samudera, Hukum dan Keadilan Kapalnya"
Jimly menggambarkan hubungan antara akhlak dan penegakan hukum melalui sebuah analogi.
Menurutnya, hukum dan keadilan akan sulit diwujudkan apabila tidak didukung oleh integritas para penegak hukum maupun penyelenggara negara.
"Kalau akhlaknya tidak bekerja dengan baik, kita tidak bisa berharap hukum tegak dan keadilan terwujud," katanya.
Ia kemudian mengibaratkan akhlak sebagai samudera, sedangkan hukum dan keadilan adalah kapal yang berlayar di atasnya.
"Akhlak itu samudera, hukum dan keadilan itu kapalnya. Maka kapal hukum tidak bisa mencapai pulau keadilan kalau samudera akhlaknya tidak berfungsi dengan baik," ujar Jimly.
Dorong Perbaikan Moral dalam Kehidupan Publik
Jimly menilai berbagai kasus hukum yang melibatkan aparatur negara menunjukkan pentingnya pembenahan moral di seluruh lembaga negara.
Ia menegaskan, pembaruan sistem hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi semata, tetapi juga harus disertai upaya memperkuat integritas dan etika para penyelenggara negara.
Karena itu, Jimly berharap Kongres Umat Islam Indonesia dapat menghasilkan rekomendasi yang memberi perhatian khusus terhadap pembangunan akhlak bangsa.
"Saya mohon kalau bisa hasil kongres ini bisa merekomendasikan soal akhlak ini. Akhlak bangsa ini soal serius," tuturnya.
Menurut Jimly, perbaikan akhlak merupakan salah satu prasyarat agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.