TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-DIY mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah londo ireng kini berbaju wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik serta mengancam kebebasan pers dan demokrasi.
Sikap itu dituangkan dalam pernyataan resmi Koalisi Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta yang dirilis menyusul pidato Presiden Prabowo pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).
Dalam pernyataan yang diterima, Minggu (26/7/2026), koalisi menegaskan bahwa ucapan Presiden tidak dapat dipandang sekadar sebagai retorika politik.
Sebagai kepala negara, pernyataan tersebut dinilai memiliki dampak politik yang besar karena berpotensi membangun stigma bahwa jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan merupakan pihak yang bekerja untuk kepentingan asing atau bahkan dianggap sebagai musuh negara.
Ketua AJI Yogyakarta, Hartanto Rimba, menilai pernyataan tersebut merupakan serangan langsung terhadap profesi jurnalis.
“Ucapan Prabowo terkait Londo Ireng itu merupakan serangan langsung terhadap jurnalis. Sebab yang mengatakan itu adalah kepala negara,” ujar Hartanto.
Ia mengingatkan, pelabelan terhadap wartawan sebagai londo ireng dapat memicu dampak yang jauh lebih serius di lapangan.
“Pelabelan Londo Ireng bisa melegitimasi pihak-pihak untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jadi dampaknya sangat serius,” tegasnya.
Koalisi menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah melalui karya jurnalistik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut mereka, pelabelan terhadap wartawan tidak hanya berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap media independen, tetapi juga dapat menjadi pembenaran atas meningkatnya intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis.
AJI Yogyakarta dan Persma se-DIY juga menilai pernyataan Presiden muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap kebebasan pers.
Mereka menyinggung serial liputan Dead Press Society yang diterbitkan Project Multatuli, yang menggambarkan adanya pola pengendalian informasi melalui tekanan terhadap media, pembatasan akses informasi, hingga meningkatnya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, koalisi turut menyoroti keberadaan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang dinilai membuka ruang penyensoran administratif terhadap informasi elektronik.
Kekhawatiran tersebut, menurut mereka, semakin menguat setelah terbitnya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang dijadikan dasar pemblokiran konten jurnalistik milik Magdalene.co di media sosial.
Kebijakan itu dinilai menjadi preseden buruk karena membuka ruang bagi negara untuk menentukan informasi yang dapat maupun tidak dapat diakses publik.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Yogyakarta dan Koalisi Persma se-DIY menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, mengecam pernyataan Presiden yang mengasosiasikan wartawan, jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah londo ireng. Kedua, mendesak Presiden Prabowo menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada komunitas pers.
Selanjutnya, mereka mendesak pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis serta menghormati kemerdekaan pers sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Koalisi juga meminta pemerintah mengevaluasi implementasi PP Nomor 71 Tahun 2019 dan mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang dinilai menjadi dasar pembatasan terhadap karya jurnalistik.
Di akhir pernyataannya, koalisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi dan hak publik atas informasi.
“Kemerdekaan pers bukanlah hak istimewa wartawan. Kemerdekaan pers adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan bebas dari campur tangan kekuasaan. Ketika pers dibungkam, yang kehilangan bukan hanya jurnalis, melainkan seluruh masyarakat,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.