Wabup Kepahiang Tegaskan ASN Bolos 10 Hari Kerja, Gaji Dihentikan
Ricky Jenihansen July 26, 2026 09:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh menegaskan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Diketahui sebelumnya, Hafizh telah melakukan rakor di setiap OPD untuk meninjau serta mengevaluasi permasalahan yang ada di dalam OPD.

Dalam rakor tersebut, ia menilai kinerja pegawai yang belum maksimal dibuktikan dengan temuan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan.

"Yang pertama terkait kinerja pegawai yang belum maksimal, kita harus meningkatkan pengawasan berjenjang," ucap Hafizh pada Jumat (24/7/2026).

Atas temuan tersebut, ia menegaskan sanksi bagi pegawai dengan menghentikan sementara pembayaran gaji sebagai bagian dari penegakan disiplin birokrasi.

Namun, kebijakan tersebut dapat diberlakukan melalui mekanisme berjenjang dan verifikasi administratif sebagai dorongan untuk memperkuat tanggung jawab kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Apabila ASN tidak masuk kerja dalam akumulasi 10 hari kerja, maka gajinya harus diberhentikan," tegas Hafizh.

Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap kondisi pemerintahan yang sedang menerapkan efisiensi.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk malas masuk kerja, terlebih pemerintah sudah menerapkan work from home setiap hari Jumat.

Mekanisme Penerapan Sanksi

Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi upaya membangun budaya kerja yang lebih tertib di lingkungan pemerintahan.

Hafizh menjelaskan bahwa proses penghentian gaji tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Utamanya laporan dari atasan langsung terhadap ASN, makanya atasannya dalam ini kepala OPD, jangan tinggal diam," terang Hafizh.

Ia menekankan bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan akuntabel.

Bahwa, hak kepegawaian, termasuk gaji, harus berjalan seiring dengan kewajiban yang dipenuhi oleh ASN.

"Dengan aturan ini, Pemkab Kepahiang berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat, seiring meningkatnya kedisiplinan aparatur," pungkas Hafizh.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.