Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mengungkap dugaan adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Temuan tersebut menjadi salah satu pola dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik saat menelusuri pengelolaan Dana BOS hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, mengatakan dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan, tetapi juga diduga telah muncul sejak proses perencanaan penggunaan anggaran.
"Pola penyimpangan yang ditemukan dalam perkara ini diduga berupa laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif dan dibuat oleh ketiga tersangka," kata Hendra kepada wartawan TribunBengkulu.com, Jumat (24/7/2026).
Menurut Hendra, ketiga tersangka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menduga terdapat kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang kemudian dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban.
"Dugaan penyimpangan terjadi ketika suatu kegiatan direncanakan dan dianggarkan, tetapi pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban," ujarnya.
Hendra menegaskan, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian yang nantinya akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Penyidikan Telusuri Dokumen Administrasi
Hendra menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Dana BOS memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan perkara korupsi proyek fisik.
Menurutnya, pada perkara proyek konstruksi, penyidik dapat membandingkan langsung hasil pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun kontrak pekerjaan.
Sementara dalam perkara Dana BOS, penyidik harus menelusuri rangkaian administrasi secara menyeluruh.
"Ada, sangat berbeda," kata Hendra saat ditanya mengenai perbedaan penyidikan perkara Dana BOS dengan perkara korupsi proyek fisik.
Ia mengatakan penyidik harus memeriksa dokumen mulai dari perencanaan kegiatan, mekanisme pencairan anggaran, pelaksanaan program, hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Menurut Hendra, dari proses penelusuran administrasi itulah penyidik menemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.
"Dalam perkara ini juga ditemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif. Karena itu, proses penyidikan perkara Dana BOS memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan perkara korupsi proyek fisik," ujarnya.
Tiga Orang Telah Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong Junaidi (48), Bendahara Dana BOS Harlina (38), serta pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana sekolah Dian Apriyanto (42).
Dalam penyidikan sementara, Kejari menduga penyimpangan telah terjadi sejak tahap perencanaan penggunaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan.
Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta dari total anggaran Dana BOS sekitar Rp2,3 miliar selama dua tahun anggaran.
Namun demikian, Hendra menegaskan nilai kerugian negara tersebut masih bersifat sementara karena proses audit masih berlangsung.
"Saat ini proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh tim auditor," katanya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini