WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Don Ritto (Idon), Handika Honggowongso, melontarkan tudingan serius terkait proses penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam wawancara di Kompas TV, Minggu (26/7/2026), Handika menyebut tim penyidik yang dibentuk Kejagung dalam kasus ini yakni tim sembilan, berada dalam tekanan saat menangani perkara tersebut.
Handika mengaku menyaksikan langsung tim sembilan di lantai 20 Kejagung saat memeriksa Febrie, Jumat (24/7/2026).
Saat itu Handika mengaku mendampingi kliennye Don Ritto alias Idon yang juga diperiksa.
Menurutnya, kondisi tim sembilan yang tertekan itu menjadi alasan pihaknya meyakini penetapan Febrie sebagai tersangka lebih bernuansa politik dibanding murni penegakan hukum.
"Tim sembilan tuh sangat tertekan, sangat tertekan sekali. Mukanya semuanya lunglai, pucat. Kami yakin keputusan itu lebih bersifat politik daripada berbasis hukum untuk memuaskan pihak-pihak yang menyerang Pak Febrie," ujar Handika.
Handika mengawali penjelasannya dengan memaparkan kronologi penyidikan.
Ia mengatakan, pada tahap awal penyidik mengaitkan temuan emas serta uang dalam dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Namun, menurutnya, setelah dilakukan uji klarifikasi dan relevansi, konstruksi tersebut tidak memiliki keterkaitan yang kuat dengan barang bukti yang disita.
Ia mengklaim seluruh karyawan money changer yang telah diperiksa menyatakan tidak pernah melihat tas merah berisi uang sebagaimana disebut dalam narasi penyidikan.
Selain itu, Handika juga menyebut saksi Norman membantah pernah menerima tas berisi jutaan dolar dari Ferry Babi.
Tak hanya itu, Handika mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Tangkiang juga telah diperiksa dan disebut membantah pernah bertemu maupun dimintai uang oleh Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, seluruh konstruksi perkara hanya bertumpu pada satu keterangan yang disebut berasal dari Ferry Babi.
Ia juga menyoroti dugaan perubahan konstruksi perkara ketika penanganan beralih ke tim sembilan.
Menurutnya, dugaan tindak pidana asal kemudian diarahkan menjadi dugaan memperdagangkan pengaruh dalam penanganan perkara.
"Narasinya berubah. Dibuat seolah-olah Pak Febrie memperdagangkan pengaruh dalam penanganan perkara. Ini justru semakin tidak nyambung dengan objek penyitaan," katanya.
Klaim Emas dan Uang Milik Pihak Lain
Handika juga mempertanyakan kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disita penyidik di rumah kawasan Sentul.
Menurutnya, hingga kini kepemilikan aset tersebut belum pernah dikonfirmasi kepada Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengklaim, berdasarkan keterangan kliennya Don Ritto, aset tersebut berasal dari beberapa pihak lain yang identitasnya masih dirahasiakan karena masih dilakukan sinkronisasi data dan pembuktian dokumen kepemilikan.
Handika menyebutkan nama pihak pemilik emas dan uang itu dengan inisial.
'Nah, menurut klien kami Don RItto itu adalah berasal dari pihak yang namanya ST,
P, F, ya, keempat itu Z," katanya.
Baca juga: Febrie Bantah Emas-Uang di Rumah Sentul Miliknya, Permadi Ngamuk: Iblis Minder, Rakyat Mau Dibodohi!
"Kami belum bisa mengungkap secara terbuka karena masih dilakukan pencocokan data dan bukti kepemilikan. Nanti akan kami sampaikan dalam proses hukum maupun kepada publik," ujarnya.
Bantah Brankas Dibangun untuk Menyimpan Aset
Handika juga membantah anggapan bahwa brankas berukuran besar di rumah Sentul sengaja dibuat untuk menyimpan aset hasil tindak pidana.
Ia menjelaskan pembangunan brankas dilakukan saat renovasi rumah pada 2023 atas rekomendasi kontraktor, bukan atas permintaan khusus Don Ritto.
Menurutnya, ukuran brankas yang besar semata-mata merupakan pertimbangan teknis konstruksi agar lebih kokoh dan berkualitas.
Sebut Penetapan Tersangka Prematur
Handika menilai penyidik belum mampu membuktikan siapa pihak yang diperas maupun siapa pemberi gratifikasi sebagai tindak pidana asal.
Karena itu, ia menyebut penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan terlalu dini.
"Belum ada yang bisa dibuktikan siapa yang diperas dan siapa yang menyuap. Itu beban penyidik. Karena itu kami menilai penetapan tersangka Pak Febrie sangat prematur, gegabah, dan sembrono," tegasnya.
Pihaknya memastikan akan mengajukan praperadilan dengan salah satu alasan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Febrie Sebut Dirinya Dikriminalisasi
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Menurut Febrie, alat bukti yang diajukan penyidik masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum layak dijadikan dasar penahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Ia menambahkan, selama bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, penetapan tersangka selalu dilakukan setelah alat bukti diuji secara mendalam melalui beberapa kali gelar perkara.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel pada 8 Juli 2026.
Dari salah satu rumah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah. Selain itu, turut diamankan dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang-barang tersebut.