Pemkot Bengkulu Minta Warga Tak Berspekulasi soal Penggeledahan KPK di Rumah Pejabat
Ricky Jenihansen July 26, 2026 10:38 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah salah seorang pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Salah satu Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu, Benny Hidayat, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati.

Ia meminta masyarakat menunggu penyampaian resmi dari KPK terkait perkembangan perkara yang sedang ditangani.

Diketahui, penggeledahan dilakukan di rumah pejabat Kota Bengkulu yang berada di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, pada Jumat (24/7/2026).

"Kita ketahui, kemarin malam itu terjadi kehebohan. Salah satu pejabat yang sempat dimana digeledah KPK namun secara informasi validnya silahkan itu tanyakan langsung ke KPK," kata Benny kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Benny, pada prinsipnya jalannya pemerintahan di Pemkot Bengkulu sejauh ini tetap berjalan dengan baik.

Ia juga menyebut informasi yang beredar saat ini tidak seperti yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Nah jadi ini simpang siur nih banyak yang ini apa permasalahannya apa sih yang terjadi, tapi sejauh ini informasi yang kami dapat tidak ada kaitannya menyangkut langsung ke Pemda Kota Bengkulu," ujarnya.

Benny mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima hingga saat ini, tidak ada pejabat Pemkot Bengkulu yang diamankan.

"Dan juga kami perlu sampaikan di sini banyak kesimpang siuran informasi yang menyebutkan Pimpinan Tinggi di Pemda Kota sudah diamankan katanya. Yang beredar-beredar di malam, ada anggota dewan yang disebut sempat diamankan. Terus sejumlah nama yang itu sampai hari ini informasi yang kami dapat itu tidak sama sekali," ungkapnya.

Ia meminta masyarakat tidak menyimpulkan sendiri terkait proses yang sedang dilakukan KPK.

"Jadi masyarakat kami mau jangan mudah menyimpulkan sendiri. Jadi masyarakat objektif dan cerdas dalam menerima informasi di media sosial," tuturnya.

TERSANGKA KORUPSI - KPK menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan empat tersangka lain atas kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026) pagi. KPK menegaskan penggeledahan rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Bupati nonaktif Rejang Lebong.
TERSANGKA KORUPSI - KPK menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan empat tersangka lain atas kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026) pagi. KPK menegaskan penggeledahan rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Bupati nonaktif Rejang Lebong. (TribunBengkulu.com/TribunNews/Ilham Rian Pratama)

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dan Sita Uang Rp4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada (24/7/2026) malam.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan untuk pengembangan perkara tersebut.

Penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Juli 2026.

Langkah tersebut ditempuh penyidik untuk mencari alat bukti tambahan menyusul ditemukannya fakta hukum baru dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar.

"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," kata Budi, Minggu (26/7/2026), dikutip dari Kompas TV.

"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," sambungnya.

Penggeledahan dilakukan di rumah Noprisman yang berada di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan.

Sejak pukul 22.30 WIB, aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya penggeledahan.

Aktivitas penyidik tersebut menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.

Seorang tetangga membenarkan rumah yang digeledah merupakan kediaman Noprisman.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan petugas tiba di lokasi.

"Saya baru tahu malam ini. Waktu tadi saya keluar sudah ramai polisi di depan ini," tuturnya.

Hingga Sabtu (25/7/2026), KPK belum mengumumkan barang bukti maupun hasil dari kegiatan penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membantah isu yang beredar mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) maupun penangkapan pejabat di Kota Bengkulu.

"Tidak benar," kata Budi memberikan klarifikasi kepada wartawan pada Sabtu (25/7/2026).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan tujuan penyidik mendatangi Bengkulu adalah untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang sedang ditangani.

"Iya betul pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong," ujar Taufik menjelaskan situasi sebenarnya kepada awak media.

Penggeledahan tersebut menandai babak baru dalam pengembangan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Kasus Suap Fikri Thobari

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, pada Rabu (11/3/2026).

Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada para perusahaan kontraktor.

KPK mengatakan uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).

“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep mengatakan, Fikri menerima uang suap secara bertahap melalui perantaranya.

Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko.

Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.

Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak 11-30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama-sama Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko, sebagai pihak penerima, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.