TRIBUN-VIDEO - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan adil.
"Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri," kata Burhanuddin kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Menurut Burhanuddin, perkara yang menjerat salah seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan merupakan ujian berat bagi institusi Adhyaksa.
Namun, ia meminta seluruh jajaran tidak larut dalam situasi tersebut dan tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.
Ia mengajak seluruh insan kejaksaan menjadikan peristiwa itu sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
"Kami lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi," ujarnya.
Burhanuddin juga menanggapi keraguan sebagian masyarakat terhadap independensi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri.
Menurut dia, proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan tidak akan dipengaruhi oleh jabatan maupun kedudukan pihak yang diperiksa.
"Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," katanya.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta telah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).
Febrie dijerat tiga kasus dugaan korupsi, yakni kasus Asabri, kasus penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Selain itu, Kejagung diketahui juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU. Ini dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!