TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi soal dakwaan ulang jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Diketahui JPU harus menyusun ulang surat dakwaan agar dapat melanjutkan kembali perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi atau nota keberatan dokter Tifa.
"Belum ada informasi ke kami, mereka (jaksa) koordinasi internal dulu," ucap Rivai saat dihubungi Minggu (26/7/2026).
Rivai menjelaskan sejatinya kliennya akan hadir jika eksepsi Dokter Tifa ditolak majelis hakim.
Menurutnya, Jokowi siap hadir di sidang pembuktian sebagai bentuk hormat kepada lembaga pengadilan.
Namun, di putusan sela majelis hakim menyatakan dakwaan perlu diperbaiki.
Baca juga: Penyebab Ahmad Khozinudin Marah Besar hingga Tuding Roy Suryo dan Dokter Tifa Pengecut
"Untuk itu kita hormati dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Rivai meyakini nantinya jaksa penuntut umum (JPU) akan memperbaiki dakwaan tersebut dan perkaranya akan masuk lagi ke dalam pokoknya.
"Terhadap putusan seperti ini, pihak jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi pasalnya, ya disesuaikan dengan amanat dalam putusan tersebut dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Kubu Jokowi Tak Cari Kambing Hitam: Lanjutkan Prosesnya di Mabes Polri
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara untuk mengetahui update dakwaan ulang jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atas eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026).
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan dinyatakan batal demi hukum.
Hakim pun memerintahkan untuk menghentikan pemeriksaan perkara yang menjerat dokter Tifa.
Majelis Hakim menilai eksepsi tim penasihat hukum beralasan secara hukum sehingga surat dakwaan jaksa harus dinyatakan gugur di tahap awal.
Dengan adanya putusan sela ini, dr Tifa dipastikan terbebas dari pemeriksaan pokok perkara.
Hakim pun memerintahkan agar berkas perkara segera dikembalikan kepada Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan tindak pidana yang didakwakan kepada dr Tifa terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Mei tahun 2025.
Namun, jaksa justru menjerat terdakwa menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP belum berlaku efektif saat perbuatan dilakukan, karena baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan, yaitu pada tanggal 2 Januari 2026.
Menurut majelis hakim, penggunaan pasal-pasal yang belum berlaku secara efektif pada saat peristiwa terjadi merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas non-retroaktif (hukum tidak boleh berlaku surut).
Hakim menilai, langkah jaksa yang mencampuradukkan pasal-pasal dari rezim hukum yang berbeda telah menyebabkan surat dakwaan menjadi tidak jelas.
Majelis Hakim berpendapat ketidakcermatan JPU tersebut merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan diri.
Surat dakwaan seharusnya disusun secara gamblang agar terdakwa memahami sepenuhnya delik hukum yang dituduhkan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa syarat materiil penyusunan dakwaan tidak terpenuhi sehingga dakwaan dinyatakan kabur atau obscuur libel.
Rincian Jeratan Pasal Jaksa Penuntut Umum terhadap dr Tifa:
1. Dakwaan Pertama Primer: Terdakwa dr Tifa dijerat dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
2. Dakwaan Pertama Subsidair: Sebagai lapis pengganti di poin pertama, jaksa menyertakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
3. Dakwaan Kedua Primer: Dalam dakwaan berikutnya, jaksa membidik terdakwa menggunakan Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
4. Dakwaan Kedua Subsidair: Untuk alternatif pada dakwaan kedua, jaksa menggunakan aturan hukum lama yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP (WvS).
5. Dakwaan Ketiga: Jaksa turut mencantumkan jeratan terkait informasi elektronik melalui Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang juga dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
6. Dakwaan Keempat: Terakhir, dr Tifa dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.