Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK RI Amir Arif menyebut, sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada 8 area masuk kategori rapor merah.
Penilaian rapor merah tersebut masih berada pada kisaran angka 20,22 persen dengan kategori rentan.
Ia menuturkan, data MCSP itu meliputi perencanaan dengan persentase 22 persen, anggaran; 32 persen, pengadaan barang dan jasa; 14 persen, pelayanan publik; 12 persen, managemen ASN; 28 persen, pencegahan penyalahgunaan barang milik daerah; 30 persen, OPD; 12 persen), penguatan APIP; 15 persen.
"Pemkab TTU perlu ketahui MCSP itu merupakan dashboard KPK supaya mengukur seberapa bersih tata kelola Pemerintah daerah. Karena terdapat 8 area yang diberi diskor 0-100. Saat ini semua skornya masih "merah" dimana semua area yang ada semuanya berada di bawah 60," ungkapnya saat memberikan sosialisasi anti korupsi di Balai Biinmaffo.
Pada hakikatnya, MCSP itu adalah indikator mengukur komitmen pemerintah daerah menyusun pembuktian tata kelola pemerintahan dengan variabel-variabel yang sudah dibuat KPK RI.
Baca juga: PH Keluarga dr Icha: Penetapan Sanksi Etik oleh BK DPRD TTU Menanti Putusan Pengadilan Tak Berdasar
Dalam MCSP itu terdapat beberapa variabel yang terpantau belum dilaksanakan pemerintah.
Melalui sistem ini, kata Amir, pemerintah daerah wajib memenuhi dokumen dan indikator yang ditetapkan KPK untuk mengevaluasi sekaligus mencegah potensi korupsi di lingkungan birokrasi.
Rapor tersebut secara tersirat menjelaskan bahwa, tata kelola pemerintahan masih rawan korupsi. Program ini dirancang sebagai instrumen untuk mengukur komitmen, memantau, dan mendorong tata kelola pemerintahan daerah agar bersih dan transparan.
MCSP ini merupakan instrumen tata kelola pencegahan korupsi. Pasalnya, dalam instrumen dimaksud, sudah didesain bagaimana mengelola resiko korupsi di pengelolaan APBD, anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN (SDM), perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
"Kami dari KPK RI berharap supaya mulai hari ini dan seterusnya Pemkab TTU bisa memperbaiki angka MCSP pada 8 area itu dan jangan sampai masuk lagi dalam kategori merah. Karena saat ini, semuanya berada dalam kategori merah dan sangat rendah," lanjutnya.
Amir menegaskan, KPK RI akan terus melakukan monitor terhadap MCSP Kabupaten TTU melalui Inspektorat daerah sebagai koordinator yang memantau setiap OPD.
Ia berharap, dalam laporan semester II tahun 2026 dan laporan tahun 2027 dan seterusnya, MCSP Kabupaten TTU terus membaik. (bbr)