TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara dan Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada) menggelar Dialog Forum Masyarakat Sipil “Upaya Mendukung Implementasi Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Ekologis Sumatera Utara” di Aula Rapat BPBD Provinsi Sumatera Utara di Medan, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri 18 undangan dari unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media. Sebagai pembicara adalah: Zulham Efendi Siregar selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Kabid RR) BPBD Provinsi Sumut dan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badn Perencana Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumut, Habibi Lubis.
Dalam paparannya yang bertajuk “Strategi Implementasi R3P Sumatera Utara: Tantangan serta Rancangan Strategi Monitoring dan Evaluasi Partisipatif”, Habibi menyebutkan, perlu menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil mengenai arah implementasi R3P, tantangan di lapangan, serta pola pemantauan yang terbuka dan dapat dikoreksi bersama.
Dikatannya, R3P Sumatera Utara berlaku untuk periode 2026-2028 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/86/KPTS/2026. Rencana ini disusun dengan pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat sipil atau LSM, dunia usaha, perguruan tinggi, serta masyarakat, dengan penekanan bahwa R3P semestinya menjadi agenda pembangunan reguler yang terukur, bukan sekadar respons sesaat pascabencana.
Dari sisi data, tercatat 19 kabupaten dan kota di Sumatera Utara terdampak bencana banjir, banjir bandang, longsor, dan gempa bumi, dengan nilai kerusakan dan kerugian mencapai Rp20,87 triliun berdasarkan hasil kajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) 2025. Total kebutuhan pemulihan untuk lima sektor diperkirakan mencapai Rp30,56 triliun.
“Sektor infrastruktur menjadi porsi kebutuhan pemulihan terbesar dengan proporsi 68,44 persen dari total kebutuhan, jauh di atas sektor lintas sektor, ekonomi, sosial, maupun permukiman. Kondisi ini membuat koordinasi kewenangan dan pendanaan lintas level pemerintahan menjadi kunci penting untuk mempercepat proses pemulihan, terutama dalam membuka kembali akses vital seperti jalan, jembatan, irigasi, dan drainase yang sempat terisolasi akibat bencana,” kata Habibi.
Baca juga: WCC Sinceritas-PESADA Desak Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak Usia 14 Tahun di Dairi
Sebagai tindak lanjut atas pemaparan dan diskusi dalam dialog tersebut, forum menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, BPBD Sumut membuat pertemuan untuk merefleksikan pengalaman respon bencana bersama masyarakat sipil di Sumut agar dapat memperbaiki management respon bencana ke depan. Kedua, Bapperida agar membuat forum bagi CSOs (organisasi masyarakat sipil) Sumut untuk monitoring evaluasi implementasi R3P dalam memperkuat pembangunan non fisik pemulihan bencana, kesiapsiagaan dan keberlanjutan.
Fasilitator kegiatan, Ronald Silalahi dari PERMAMPU menambhan, kegiatan ini digelar sebagai upaya mendukung percepatan pemulihan dan rekonstruksi pascabencana (R3P) di Sumatera Utara untuk periode 2026-2028 yang disusun secara partisipatif, akuntabel, dan berperspektif Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). (top/Tribun-Medan.com)