Pemkot Surabaya: Pembayaran Putusan Rp104 Miliar Harus Disertai Penyerahan Aset dalam Kondisi Baik
Adrianus Adhi July 27, 2026 12:32 AM

SURYA.co.id, Surabaya - Pemkot Surabaya menegaskan tetap akan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara pembayaran sekitar Rp104 miliar. Namun, pelaksanaan pembayaran diminta dilakukan bersamaan dengan penyerahan bangunan beserta peralatan dalam kondisi baik.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan sikap tersebut bukan berarti Pemkot menolak menjalankan putusan pengadilan. Sebaliknya, pemerintah daerah tetap tunduk pada putusan yang telah inkracht.

Namun, pihaknya tetap ingin memastikan agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

"Pemkot itu sebenarnya sudah jelas. Kami tunduk pada putusan peradilan. Jadi bukan ganti rugi, tetapi membayar sejumlah uang sebagaimana termuat dalam putusan," kata Sidharta.

Menurut dia, permintaan agar pembayaran dilakukan bersamaan dengan penyerahan bangunan dan peralatan merupakan langkah kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Sebab, apabila pembayaran dilakukan terlebih dahulu sementara bangunan maupun alat tidak diserahkan atau tidak lagi dalam kondisi baik, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

"Hanya saja kami meminta pada saat pelaksanaan itu bersamaan diserahkan bangunan atau alatnya dalam kondisi baik guna menghindari kerugian keuangan negara. Kan tidak lucu kalau kami sudah membayar, tetapi bangunannya tidak diserahkan dan alatnya juga mangkrak," ujarnya.

Sidharta menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menyangkut kewajiban para pihak dalam kontrak yang menjadi dasar kerja sama sebelumnya.

Menurutnya, setelah Pemkot memenuhi kewajiban membayar, pihak lawan juga memiliki kewajiban menyerahkan bangunan beserta peralatan yang menjadi objek perkara.

"Ini bukan hanya pelaksanaan putusan pengadilan semata. Utuhnya juga harus melaksanakan kontrak. Kami menyerahkan uang, maka kewajiban mereka menyerahkan bangunan dan alat dalam kondisi baik," jelasnya.

Baca juga: Breaking News : Pemkot Surabaya Segel 250 Titik Parkir Tempat Usaha Tak Berizin

Terkait pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Sidharta mengakui telah menerimanya. Dokumen tersebut bersifat rekomendasi dan tidak mengikat.

"Kami siap melaksanakan putusan pengadilan. Yang kami mohon, pembayaran dilakukan bersamaan dengan penyerahan bangunan dan alat dalam kondisi baik," katanya

Ia juga mengingatkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemkot Surabaya. Apabila pembayaran dilakukan terlebih dahulu, tetapi aset tidak diserahkan, justru dapat memunculkan persoalan hukum baru apabila pemerintah mengambil tindakan terhadap bangunan tersebut.

"Bayangkan kalau kami bayar, kemudian bangunannya tidak diserahkan. Kalau bangunan itu kami bongkar, kami bisa dianggap merusak bangunan milik pihak lain. Itu yang kami hindari," ujarnya.

Sidharta menambahkan, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme pelaksanaan putusan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. 

"Kalau memang keberatan, ranahnya pengadilan. Silakan meminta eksekusi. Kami tidak pernah menghalangi. Yang kami minta hanya pembayaran dilakukan bersamaan dengan penyerahan bangunan beserta alat insinerator dalam kondisi baik agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Sengketa dengan PT Unicomindo Perdana

Senada dengan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Pemkot tetap berpegang pada prinsip bahwa pembayaran harus disertai pemenuhan kewajiban penyerahan aset sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan.

"Langkah Pemkot tetap seperti itu. Kalau kita mau membayar, barangnya harus ada, kewajibannya dilakukan, setelah itu bisa operasional. Kalau barangnya tidak ada, kewajibannya tidak dilaksanakan, lalu tidak bisa operasional, siapa yang berani mengambil risiko seperti itu?" kata Eri ketika dikonfirmasi terpisah. 

Pemerintah Kota Surabaya memiliki kewajiban berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan wanprestasi senilai Rp104 miliar dari PT Unicomindo Perdana. 

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mengatakan sengketa ini bermula dari kerja sama pengelolaan sampah antara perusahaan dan Pemkot Surabaya pada 1989. Saat itu perusahaan membangun instalasi pengolahan sampah dan menyediakan mesin incinerator yang didatangkan dari Jerman di kawasan Keputih.

Dalam perjanjian tersebut, pembayaran dilakukan melalui 16 kali cicilan dalam dolar AS. Namun pembayaran hanya berjalan hingga cicilan ke-12, sementara cicilan ke-13 hingga ke-16 tidak pernah dibayarkan. 

Sengketa tersebut sempat diupayakan selesai melalui kesepakatan perdamaian, namun tidak dijalankan. Hingga akhirnya pada 2012 pihak perusahaan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Proses hukum berjalan panjang. Pengadilan Negeri memenangkan PT Unicomindo Perdana, putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 2014, kasasi Mahkamah Agung pada 2016, hingga Peninjauan Kembali pada 2021 yang kembali menolak permohonan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 

Robert menjelaskan nilai kewajiban yang harus dibayar Pemkot dihitung berdasarkan kurs dolar saat gugatan diajukan pada 2012, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp104,24 miliar. (bob) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.