Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Tim 9 Tertekan dan Pucat Saat Tetapkan Febrie Tersangka
Budi Sam Law Malau July 27, 2026 02:31 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, melontarkan tudingan serius terhadap proses penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam wawancara di Kompas TV, Minggu (26/7/2026), Handika menyatakan tim sembilan yang menangani pemeriksaan Febrie berada dalam tekanan yang sangat besar.

Menurutnya, kondisi tersebut memengaruhi proses penetapan tersangka sehingga lebih bernuansa politik dibanding pertimbangan hukum.

"Kami saksikan sendiri saat mendampingi Idon diperiksa. Tim sembilan sangat tertekan, sangat tertekan sekali. Mukanya lunglai, pucat. Kami yakin keputusan itu bersifat politik daripada berbasis hukum," kata Handika.

Klaim Konstruksi Perkara Berubah

Handika memaparkan, pada awal penyelidikan, seluruh barang bukti berupa emas dan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat maupun dolar Singapura dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri.

Namun, menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, konstruksi tersebut dinilai tidak terbukti.

Ia mengklaim enam pegawai money changer yang diperiksa menyatakan tidak pernah melihat tas merah berisi uang jutaan dolar sebagaimana disebut dalam narasi awal penyidik.

Selain itu, Handika mengatakan Norman, yang disebut menerima tas berisi uang tersebut, juga membantah pernah menerima uang dari Ferry Babi.

Ia juga mengklaim Tang Kian maupun Febrie Adriansyah membantah adanya permintaan uang terkait penanganan perkara.

Menurut Handika, tuduhan tersebut hanya bertumpu pada keterangan tunggal Ferry Babi.

Baca juga: Febrie Bantah Emas-Uang di Rumah Sentul Miliknya, Permadi Ngamuk: Iblis Minder, Rakyat Mau Dibodohi!

"Semua konstruksi awal itu tidak nyambung. Bahkan kemudian narasinya berubah," ujarnya.

Handika mengungkapkan, ketika perkara ditangani tim sembilan, dugaan tindak pidana asal disebut berubah menjadi dugaan perdagangan pengaruh dalam penanganan perkara.

Ia menilai perubahan tersebut justru semakin tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti berupa emas dan uang yang disita penyidik.

Menurutnya, kliennya meyakini aset tersebut merupakan milik beberapa pihak lain yang identitasnya masih disamarkan dan saat ini sedang diverifikasi bersama kuasa hukum masing-masing.

Handika juga menegaskan bahwa asal-usul kepemilikan aset tersebut nantinya akan disampaikan dalam proses hukum.

Bantah Brankas Dibuat untuk Menyimpan Aset

Menanggapi dugaan penyimpanan aset secara tidak wajar, Handika menjelaskan brankas besar di rumah Sentul dibangun saat renovasi rumah pada 2023 atas rekomendasi kontraktor.

Menurutnya, ukuran brankas yang besar bukan permintaan Don Ritto, melainkan pertimbangan teknis agar konstruksinya lebih kuat dan berkualitas.

"Jadi tidak ada maksud membuat brankas besar untuk menyimpan aset-aset besar. Itu murni rekomendasi kontraktor," katanya.

Baca juga: Pengacara Don Ritto Ungkap Tim Sembilan Sangat Tertekan Saat Periksa Febrie: Muka Pucat!

Handika juga mempertanyakan belum adanya pihak yang secara jelas mengaku menjadi korban pemerasan maupun pemberi gratifikasi.

Menurutnya, penyidik belum mampu membuktikan tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU.

"Siapa yang diperas? Siapa yang menyuap? Itu belum ada. Beban pembuktian ada pada penyidik. Karena itu kami menilai penetapan tersangka terhadap Pak Febrie sangat prematur, gegabah, dan sembrono," ujarnya.

Pihaknya memastikan tengah mempersiapkan langkah praperadilan dengan salah satu dasar adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka.

Febrie: Saya Merasa Dikriminalisasi

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie mengatakan alat bukti yang diajukan penyidik seharusnya masih perlu dikonfirmasi dan didalami sebelum dilakukan penahanan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.

Ia menambahkan, selama bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, penetapan tersangka lazim dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi secara menyeluruh melalui beberapa kali gelar perkara.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.

Penggeledahan dan Penyitaan 74 Kilogram Emas

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi pada 8 Juli 2026 dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan dari lokasi tersebut penyidik menyita 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang di dalam brankas.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung.

Tuduhan dan klaim yang disampaikan para pihak merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.