Segini Nominal Uang Tunai Bansos PKH Cair Awal Agustus 2026 yang Diterima Warga Kalbar
Faiz Iqbal Maulid July 27, 2026 04:26 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Sosial memastikan pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat tahun 2026 dimulai awal Agustus. 

Warga Kalimantan Barat termasuk dalam daftar penerima dengan nominal bantuan yang bervariasi sesuai kategori.

Bansos PKH diberikan kepada ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat.

Nominal bantuan yang diterima warga Kalbar pada Agustus 2026 bervariasi mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, anak SD-SMP-SMA hingga lansia.

Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur dan e-warong mitra pemerintah.

Status penerima dapat dicek melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK sesuai KTP.

• Daftar Bansos Cair Awal Agustus 2026 untuk Warga Kalbar Lengkap Nominal dan Cara Cek Status Penerima

Nominal Bansos PKH Agustus 2026

a. Ibu Hamil: Rp750.000

b. Anak Usia Dini: Rp750.000

c. Anak SD: Rp225.000

d. Anak SMP: Rp375.000

e. Anak SMA: Rp500.000

f. Lansia: Rp600.000

g. Disabilitas Berat: Rp600.000

Cara Cek Penerima Bansos Awal Agustus 2026

1. Masuk ke situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id

2. Isi data NIK KTP, nama lengkap, dan domisili

3. Masukkan kode captcha sesuai tampilan layar

4. Klik tombol cari data, tunggu hasil pencarian

5. Hasil akan menampilkan status penerima bansos akhir Juli 2026

• Daftar Bansos untuk Warga Kalbar Cair Akhir Juli 2026 Lengkap Nominal dan Cara Cek Status Penerima

Kriteria Penerima yang Dicoret dari Bansos BPNT Agustus 2026

1. Status pekerjaan tetap = Penerima yang tercatat sebagai pegawai tetap, ASN, TNI/Polri, atau karyawan dengan gaji di atas UMR otomatis gugur.

2. Kondisi ekonomi membaik = Pendapatan meningkat, usaha berkembang, atau sudah tidak masuk kategori miskin.

3. Kepemilikan aset = Memiliki kendaraan roda empat, tanah luas, atau rumah permanen dianggap tidak layak menerima.

4. Data tidak valid = Alamat tidak ditemukan, penerima sudah meninggal, atau data ganda di DTKS/DTSEN.

5. Tingkat pendidikan tinggi = Lulusan SMA, D3, atau S1 dianggap lebih berpeluang mandiri secara ekonomi.

6. Melanggar kewajiban PKH = Anak tidak bersekolah, ibu hamil tidak memeriksakan kesehatan, atau komponen PKH tidak terpenuhi.

7. Pindah domisili tanpa update = Penerima pindah ke luar wilayah tanpa memperbarui data kependudukan.

8. Menerima bantuan ganda = Sudah mendapat bantuan serupa dari program lain (misalnya BLT UMKM, Kartu Prakerja).

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.