Heboh Isu Perampasan Emas Hampir 1 Kg di Sekadau, Kejari Angkat Bicara
Faiz Iqbal Maulid July 27, 2026 05:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau buka suara soal dugaan perampasan emas yang disebut mencapai 936,97 gram di Kabupaten Sekadau.

Dugaan itu sempat ramai di media sosial.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2026 dan telah dilaporkan ke Polres Sekadau.

Klarifikasi Kejari Sekadau

Kejari Sekadau pun memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut, terutama menyangkut keterlibatan salah satu stafnya berinisial R.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sekadau, Bony Adi Wicaksono menegaskan tidak pernah memberikan perintah resmi kepada R untuk melakukan penggerebekan maupun mengambil barang yang diduga emas.

Menurut Bony, berdasarkan keterangan R, yang bersangkutan memang berada di lokasi kejadian setelah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai awak media.

• Truk CPO Alami Kerusakan di Tanjakan Dekat RSUD Sekadau, Polisi Sigap Urai Kemacetan

Namun, R disebut hanya memantau dari kejauhan dan tidak melakukan tindakan terhadap orang maupun barang yang berada di lokasi.

"Sebetulnya tidak ada perintah untuk R. Saya tidak pernah memerintahkan anggota saya," ujar Bony saat memberikan klarifikasi kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau pada Minggu 26 Juli 2026.

Ia menjelaskan, R datang ke lokasi setelah dihubungi AN yang mengaku sebagai wartawan. 

R diminta untuk menemani sebagai saksi terkait informasi adanya dugaan penangkapan emas ilegal.

Bony menyebut keberadaan R di lokasi juga terjadi secara spontan karena saat itu belum ada kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut.

"Menurut keterangan R, ia memang ada ikut di lokasi, cuma hanya memantau dari kejauhan, tidak menyentuh AL," katanya.

Tujuh Barang Diduga Emas Diperlihatkan di Ruang Kasi Intel

Bony juga menjelaskan mengenai barang yang diduga emas dan dibawa oleh seseorang berinisial AL ke kantor Kejari Sekadau.

Barang tersebut, kata dia, dibuka dan diperlihatkan secara langsung di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Sekadau.

Saat diperiksa, terdapat tujuh benda yang diduga emas.

Rinciannya, lima keping berbentuk pipih dan dua lainnya berbentuk seperti emas batangan.

"Barang yang diduga emas tersebut disimpan di dalam dompet kecil. Terus kami lihat ternyata memang ada tujuh yang diduga emas, meliputi lima keping pipih dan dua berbentuk emas batangan," jelasnya.

Bony mengatakan, saat barang tersebut hendak dibereskan, pemiliknya dipersilakan untuk mengemas sendiri barang tersebut.

Pada malam itu pula, AL disebut mengakui bahwa barang yang diduga emas tersebut diperoleh dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Namun, Bony menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah benda tersebut benar-benar emas.

"Untuk masalah itu emas atau bukan, memang harus dibuktikan untuk lebih lanjutnya," tegasnya.

• Tumpahan Solar di Jalan Sekadau-Sintang Bikin Tiga Pemotor Terjatuh, DPKP Turun Tangan

Berat Belum Bisa Dipastikan

Terkait berat barang yang diduga emas tersebut, Bony mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlahnya.

Sebab, timbangan yang digunakan mengalami kendala.

Selain itu, timbangan yang tersedia di kantor Kejari Sekadau merupakan timbangan yang biasa digunakan untuk menimbang barang bukti narkotika, sehingga tidak dapat membaca berat benda tersebut secara akurat.

"Untuk jumlah berat kami tidak bisa memastikan. Karena pada saat ditimbang, timbangan kami error," katanya.

Ia menyebut berat benda tersebut diperkirakan lebih dari 300 gram atau sekitar tiga ons, namun angka tersebut belum dapat dipastikan.

"Berat lebih dari 300 gram mungkin atau tiga ons, tidak bisa terdeteksi ke dalam timbangan kecil," ujarnya.

Kejari Sekadau Tidak Lakukan Pengawalan ke Polisi

Bony menjelaskan, setelah berada di kantor Kejari Sekadau selama sekitar 40 menit hingga satu jam, AL kemudian diarahkan untuk melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian.

Kejari Sekadau, kata Bony, tidak melakukan pengawalan terhadap AL menuju kantor polisi karena persoalan tersebut dinilai sudah berada di luar kewenangan pihak kejaksaan.

Terlebih, pelapor datang ke kantor kejaksaan tanpa membawa surat resmi.

"Kami pada saat itu sudah mengabarkan kepada pelapor bahwa hal ini bukan kewenangan kami. Jadi silakan ke kantor polisi dan waktu itu diiyakan sama dia," ungkapnya.

Bony menyebut situasi di kantor Kejari Sekadau saat itu sempat memiliki tensi yang cukup tinggi.

Karena itu, pihaknya lebih memprioritaskan keamanan personel dan kantor kejaksaan.

"Saya hanya menjaga pada saat itu prioritas keamanan teman-teman saya dan kantor saya," katanya.

• BMKG Deteksi 21 Titik Panas di Sekadau, Hujan Ringan Berpotensi Turun Siang Hari

Siap Jika Anggota Diperiksa Polisi

Terkait dugaan keterlibatan R dalam peristiwa tersebut, Bony menegaskan Kejari Sekadau menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polres Sekadau.

Ia bahkan memastikan pihaknya tidak akan menghalangi apabila anggota Kejari Sekadau dimintai keterangan atau diperiksa oleh kepolisian.

"Jika diperlukan teman-teman kami untuk menjadi saksi, kami persilakan. Dan tidak akan kami halang-halangi. Itu komitmen kami Kejaksaan Negeri Sekadau," tegasnya.

Bony juga menyatakan mendukung kepolisian apabila di kemudian hari R dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Kemungkinan jika nanti di kemudian hari R dipanggil kepolisian, saya mendukung pihak kepolisian untuk memeriksa anggota kami. Jadi kami tidak akan menghalang-halangi proses penegakan hukum di dalam ranah kepolisian," ujarnya.

Dilaporkan ke Kejati dan Kejagung Bony mengatakan pihak Kejari Sekadau telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Apabila nantinya perkara tersebut berlanjut ke ranah tindak pidana umum, Kejari Sekadau menilai kasus tersebut berpotensi menjadi perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas.

Karena itu, pihaknya akan memasukkan perkara tersebut dalam klasifikasi perkara penting.

"Jika perkaranya ini naik ke tindak pidana umum, ini akan menjadi perkara yang menarik perhatian masyarakat, khalayak banyak. Makanya kami akan memasukkan klasifikasi perkara ini adalah perkara penting," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.