Beda Nasib Terduga Maling Ayam di Bali dengan Febrie Adriansyah, Hasto: Hukum Berpihak pada Elite
ninda iswara July 27, 2026 06:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Perbedaan perlakuan hukum kembali menjadi sorotan publik setelah Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung kasus tewasnya terduga pencuri ayam yang dikeroyok massa di Kabupaten Tabanan, Bali, dengan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Hasto, Indonesia sejak awal didirikan untuk melindungi seluruh rakyat tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.

Karena itu, ia menilai tidak boleh ada praktik ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang dijalankan oleh negara.

Hasto menegaskan, keadilan seharusnya dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa pengecualian.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi semakin memprihatinkan ketika masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi dan berbagai tantangan kehidupan yang tidak ringan.

Pernyataan itu disampaikan Hasto usai menghadiri peringatan 30 tahun peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Kudatuli.

Acara tersebut digelar di kantor DPP PDIP, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/7/2026).

Baca juga: Dituduh Curi Ayam di Tabanan, Ayah Tewas Diamuk Massa, Nasib Anak PIlu, Pemerintah Jamin Pendidikan

Dalam kesempatan itu, Hasto menyoroti perbedaan perlakuan yang menurutnya terlihat dalam sejumlah proses hukum yang menyita perhatian publik.

"Ini sangat kontras dengan proses penegakan hukum yang terjadi yang berkaitan dengan Bapak mantan Jampidsus, Bapak Febrie," ujar Hasto.

Ia menilai prinsip persamaan di hadapan hukum seharusnya diterapkan secara konsisten kepada seluruh warga negara.

"Di mana, tadi kami katakan di dalam sambutan bagaimana warga negara yang oleh konstitusi memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, ternyata tidak sama di hadapan penegak hukum," imbuhnya.

Hasto kemudian mengaitkan pandangannya tersebut dengan pengalaman pribadinya saat menjalani proses hukum di KPK.

Ia mengaku pernah merasakan langsung prosedur penahanan yang diterapkan kepada seorang tersangka.

Saat itu, dirinya diwajibkan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik KPK.

Selain mengenakan rompi tahanan, Hasto juga menyebut kedua tangannya diborgol selama proses penahanan berlangsung.

"Sehingga saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol, saya taat, meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi pemilu tahun 2024 yang lalu. Itu saya terima," ujar dia.

Ia pun mengingatkan tidak boleh ada perlakuan yang berbeda, hanya karena seorang pejabat di bidang hukum sehingga bisa mendapatkan suatu keistimewaan.

Menurutnya, hal-hal semacam itu yang akan mempercepat ketidakpuasan. 

"Kudatuli, mengapa rakyat mendukung? Karena saat itu ketidakpuasan di mana hukum hanya berpihak pada elit, di mana kekuasaan ekonomi hanya dikelola pada kroni-kroni Pak Harto," kata Hasto.

"Jangan sampai pengalaman pahit itu terjadi kembali, dan kondisi yang ekstrem tersebut menunjukkan bahwa hukum betul-betul tidak berkeadilan," ujar dia.

Baca juga: Sempat Ikhlas, Keluarga Ayah Tiga Anak yang Tewas Diduga Dikeroyok Massa di Bali Tempuh Jalur Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Kompas.com/Rahmat Utomo)

Maling Ayam dan Kasus Febrie

Pria berinisial KD menjadi sasaran amuk massa setelah kepergok mencuri ayam aduan milik warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali  pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

KD tewas di lokasi kejadian sebelum petugas kepolisian datang.

Peristiwa tersebut menjadi ironi di tengah publik sedang menyoroti kasus eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie yang terjerat kasus korupsi dengan barang bukti mencapai ratusan miliar rupiah pada saat dilakukan penahanan pada Jumat (24/7/2026) malam tak dikenakan baju tahanan. Bahkan tangannya pun tidak diborgol.

Ini menjadi sorotan karena biasanya Kejaksaan Agung akan memborgol tangan tersangka serta dikenakan rompi tahanan ketika seseorang digiring menuju tahanan.

(TribunTrends/Tribunnews/Gita Irawan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.