WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar hukum Prof Henry Indraguna menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Namun, langkah tersebut hanya sah apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Pandangan itu disampaikan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut dalam legal opinion yang dirilis pada Minggu (26/7/2026).
Menurut Henry, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperkuat prinsip bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah," ujar Prof Henry Indraguna.
Dua Alat Bukti Jadi Syarat Mutlak
Henry menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan satu orang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, proses penetapan tersangka memiliki landasan hukum yang kuat dan tetap menghormati prinsip keadilan.
Baca juga: Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Tim 9 Tertekan dan Pucat Saat Tetapkan Febrie Tersangka
Pemeriksaan Penting, Tetapi Tidak Menjadi Syarat Mutlak
Henry mengakui pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian penting dari prinsip due process of law karena memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah alat bukti, maupun menyerahkan bukti yang meringankan.
Meski demikian, ia menegaskan tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal apabila seseorang belum pernah diperiksa.
"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, misalnya seseorang telah dipanggil secara sah namun mangkir atau melarikan diri, penyidik tetap dapat menetapkannya sebagai tersangka selama syarat pembuktian telah terpenuhi.
Korupsi dan TPPU Bisa Disidik Bersamaan
Dalam pendapat hukumnya, Henry juga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan predicate crime atau tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU.
Ia menegaskan penyidikan TPPU tidak harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara korupsi.
"Penyidikan TPPU tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi terlebih dahulu," jelasnya.
Menurut Henry, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 hanya mensyaratkan adanya dugaan yang cukup bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU TPPU.
Karena itu, penyidik dapat mengusut perkara korupsi dan TPPU secara simultan, termasuk menelusuri aliran dana, membekukan rekening, menyita aset, hingga menjerat pelaku dengan pasal TPPU.
Prinsip Follow the Money Dinilai Efektif
Henry menilai pendekatan follow the money menjadi strategi penting dalam pemberantasan korupsi modern karena tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun UU TPPU mengenal mekanisme pembuktian yang lebih progresif terkait asal-usul harta kekayaan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Menurutnya, penuntut umum tetap memikul beban utama untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana di hadapan pengadilan.
Di akhir pendapat hukumnya, Henry menekankan bahwa penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang bertujuan mengungkap tindak pidana sekaligus memulihkan aset negara.
"Penyidikan TPPU tidak bergantung pada adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun, setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap wajib memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta menghormati hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil," tutup Henry.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia, sehingga setiap proses hukum tetap berpijak pada alat bukti yang sah, prosedur yang benar, dan asas keadilan.