TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir di Polda Sumbar (Sumatera Barat) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.
Terduga pelaku merupakan seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang juga berdinas di lingkungan Polda Sumbar.
Kapolda Sumbar Irjen (Pol) Djati Wiyoto Abadhy menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Djati Wiyoto Abadhy menyatakan telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya sebagai Kapolda telah mengambil tindakan. Selanjutnya sudah saya perintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan," ujar Djati Wiyoto Abadhy dalam keterangan resminya diterima TribunPadang.com, Minggu (26/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap penanganan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan korban.
Perintah Kapolda Sudah Ditindaklanjuti
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan Kapolda telah memberikan arahan tegas agar setiap dugaan pelanggaran anggota diproses sesuai aturan.
"Pak Kapolda tidak mentolerir sekecil apa pun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Itu sudah jelas yang beliau sampaikan," kata Susmelawati saat dikonfirmasi TribunPadang.com.
Menurutnya, terkait dugaan pelecehan seksual yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, Kapolda telah memerintahkan Kabid Propam Polda Sumbar untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang sedang marak saat ini, Pak Kapolda juga sudah memerintahkan Kabid Propam Polda Sumbar untuk menindaklanjuti. Itu sementara yang bisa saya sampaikan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan laporan, seperti kapan laporan diterima oleh Propam maupun SPKT, apakah pelapor, terlapor, dan para saksi sudah dimintai keterangan, hingga hasil pemeriksaan sementara, Susmelawati belum memberikan penjelasan secara rinci.
Baca juga: Sosok Bripka E, Anggota Polres Wonogiri Tersangka Pelecehan Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara
Ia meminta waktu untuk mengumpulkan data dari satuan kerja yang menangani perkara tersebut.
"Besok saja pertanyaan-pertanyaannya disampaikan lagi. Nanti saya cari informasinya semua, seperti kapan laporan masuk, sejauh mana penanganannya, apakah sudah ada pemanggilan saksi, pelapor maupun terlapor. Yang jelas, perintah Pak Kapolda sudah ditindaklanjuti," katanya.
Polda Sumbar menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah memperoleh informasi lengkap dari Bidang Propam maupun unit terkait yang menangani laporan tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Polwan oleh atasannya menjadi perhatian publik setelah pihak keluarga korban mengungkapkan kasus tersebut.
Perkara itu juga mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk LBH Padang, yang meminta penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Ayah korban mengungkapkan terduga pelaku sempat beberapa kali mendatangi kediaman keluarganya meminta maaf.
Pria yang identitasnya disamarkan dengan nama Mr. X itu mengatakan, kedatangan terduga pelaku baru terjadi setelah dirinya bersama keluarga dipanggil menghadap Kapolda Sumbar yang menjabat saat itu.
Menurutnya, sebelum pertemuan dengan Kapolda, tidak pernah ada upaya dari terduga pelaku untuk menemui keluarga maupun menyampaikan permintaan maaf.
Baca juga: Kronologi Pelecehan Seksual yang Libatkan Ghaza Muhammad Al Ghifari, Peserta Clash Of Champions 3
"Ada, setelah kami dipanggil Kapolda. Besok harinya dia datang bertiga, yaitu yang bersangkutan, seorang pengacara dan satu anggota," kata Mr. X kepada TribunPadang.com, Minggu (26/7/2026).
Mr. X mengatakan, dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga.
Ia mengungkapkan, kedatangan itu tidak hanya sekali, tetapi berulang hingga sekitar lima kali.
"Intinya dia minta maaf. Ada sekitar lima kali dia datang ke rumah," ujarnya.
Meski demikian, menurut Mr. X, permintaan maaf tersebut datang setelah kasus bergulir dan keluarga lebih dahulu menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan Polda Sumbar.
"Tapi saya sudah terlanjur. Sudah terlalu lama baru dia datang. Mungkin karena arahan dari Kapolda baru dia datang," katanya.
Keluarga Tetap Memilih Menempuh Jalur Hukum
Mr. X mengatakan, meskipun telah ada upaya dari terduga pelaku untuk menemui keluarga, pihaknya tetap memutuskan melanjutkan proses hukum.
Ia mengaku sebelumnya telah menunggu adanya perkembangan penanganan setelah putrinya melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada pimpinan di Polda Sumbar.
Namun, setelah menunggu sekitar sepekan, menurutnya tidak ada perkembangan yang diterima keluarga.
"Kami tunggu-tunggu selama seminggu tidak ada kabar. Yang saya tunggu juga, pelaku tidak datang dan tidak menunjukkan etika baik," ujarnya.
Karena merasa tidak memperoleh kepastian, ia kemudian melaporkan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Menurut Mr. X, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Propam Polda Sumbar untuk diproses.
Selain itu, keluarga juga menempuh jalur pidana dengan membuat laporan ke penyidik Reserse Kriminal.
Berharap Proses Berjalan Objektif
Dalam kesempatan itu, Mr. X berharap proses penanganan perkara yang dilaporkan putrinya dapat berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan.
Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, ia berharap seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
"Harapan saya agar bisa mendapat keadilan dan yang bersangkutan mendapatkan balasan yang setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 15 Januari 2026. Saat itu, korban dipanggil ke ruangan terduga pelaku.
dan
Ayah Polwan Korban Dugaan Pelecehan: Terlapor Baru Datang Minta Maaf usai Kami Dipanggil Kapolda