TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, penyebaran budaya LGBTQ telah masuk dalam kategori ancaman nonmiliter sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Hal itu disampaikan Nasaruddin saat memberikan pidato penutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII), di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (26/7/2026) malam.
Menurutnya Nasaruddin, Perpres tersebut secara eksplisit memuat berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang menjadi perhatian pemerintah, termasuk penyebaran budaya LGBTQ.
LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer/Questioning. Istilah ini digunakan untuk merujuk pada komunitas yang memiliki orientasi seksual atau identitas gender di luar heteroseksual dan cisgender.
"Bahkan Bapak Presiden juga belum lama ini menerbitkan Perpres yang sangat terkenal, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Apa intinya? Yang menyebutkan beberapa ancaman pertahanan nonmiliter, antara lain penyebaran paham ateisme, itu eksplisit disebutkan, lunturnya nasionalisme, cinta tanah air, judi daring, perang informasi, serta penyebaran budaya LGBTQ dan sebagainya, itu eksplisit disebutkan," kata Nasaruddin.
Ia mengatakan perhatian pemerintah terhadap berbagai ancaman nonmiliter tersebut sejalan dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan umat beragama dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan moral masyarakat.
"Konsen pemerintah sama dengan konsen Majelis Ulama dan umat beragama yang lain," ujarnya.
Nasaruddin menilai adanya kesamaan perhatian antara pemerintah dan tokoh-tokoh keagamaan menjadi modal penting dalam membangun bangsa yang kuat dan disegani di tingkat internasional.
"Dengan demikian, kita sudah mengarah pada satu jalan yang sama untuk membangun sebuah negara bangsa yang sangat tersegani," ujarnya.
Lebih lanjut, Menag berharap Indonesia dapat menjadi teladan sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim yang mampu maju dan berdaya saing di tengah perkembangan global.
"Dan dengan demikian, insyaAllah kita berharap mudah-mudahan bangsa kita nanti ini akan menjadi bangsa yang bisa menciptakan suatu contoh bahwa masih ada negara yang berpenduduk mayoritas Muslim bisa kompetitif dengan negara-negara yang besar lainnya," pungkasnya.
Komisi D Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merekomendasikan sejumlah usulan kepada pemerintah, satu di antaranya mengenai isu LGBTQ.
Komisi D juga mengusulkan agar Pemerintah dan DPR segera mengesahkan regulasi yang mengatur pencegahan dan penanggulangan LGBTQ.
Komisi D juga meminta agar aturan pelarangan LGBTQ hingga tingkat daerah.
"Mendorong disahkannya dan ditegakkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan penanggulangan LGBTQ melalui Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di tingkat daerah," kata perwakilan Komisi D sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum, Ihsan Tanjung, pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (26/7/2026).