TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dugaan pencurian ayam yang dihajar massa di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti hingga tewas, kini memasuki babak baru.
Setelah dilakukan penyelidikan, warga yang main hakim sendiri akhirnya diamankan Polres Tabanan.
Ada lima warga yang ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga menghajar dan menyeret terduga pelaku inisial KD dari Desa Sidatapa, Buleleng hingga meninggal dunia.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND.
Baca juga: Soroti Kasus Terduga Maling Ayam Tewas di Bali, Menteri HAM Peringatkan Ancaman Main Hakim Sendiri
Mereka dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, dalam proses penyelidikan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, serta mengumpulkan sejumlah rekaman video yang beredar di masyarakat.
Dari rekaman tersebut, dan informasi yang digali di lokasi, didapat lima tersangka yang jelas terlibat dalam pengeroyokan KD.
"Untuk sementara kami fokus pada lima tersangka yang telah kami tetapkan. Jadi lima orang ini masih dalam pemeriksaan juga," ujarnya, Minggu 26 Juli 2026 malam
Diakui saat ini penyidikan masih berlangsung. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat masih pendalaman kasus berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.
AKBP Putu Bayu Pati juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat kejadian diduga membawa dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian.
“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan," ucap Bayu Pati.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sebilah pisau, sebuah ketapel, dan sejumlah batu kecil yang ditemukan berada pada korban.
Barang-barang tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.
Disinggung mengenai ayam yang dicuri dan jumlah kerugian, orang nomor satu di Polres Tabanan itu belum berani memastikan.
Hal itu katanya masih didalami jenis ayam yang diambil serta nilai kerugian yang ditimbulkan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
Putu Bayu Pati juga membantah adanya keterlambatan penanganan.
Menurut dia, anggota piket Polsek Baturiti tiba di lokasi sekitar 30 menit setelah menerima laporan.
"Saat anggota tiba di lokasi, penganiayaan sudah selesai terjadi. Korban ditemukan dalam keadaan sekarat dengan tiga luka robek di bagian kepala serta sejumlah luka lebam di tubuhnya. Anggota lalu meminta bantuan warga untuk membawa korban ke rumah sakit," bebernya
Dalam penyelidikan yang dilakukan sebelum kejadian, korban memasuki kawasan permukiman warga dan terekam kamera pengawas diduga melakukan aksi pencurian ayam.
Korban kemudian dihadang warga saat melintasi jalur keluar yang merupakan jalan buntu menuju kawasan hutan.
Peristiwa itu berlanjut hingga terjadi pengeroyokan.
Dalam rekaman CCTV sejumlah warga juga terlihat membawa kayu, dan ada yang memukul kendaraan korban serta membakarnya.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan dokter forensik serta menganalisis rekaman CCTV untuk melengkapi rangkaian pembuktian perkara," tegasnya sembari mengatakan, terdapat dua laporan polisi yang ditangani secara terpisah. Dugaan pencurian ayam ditangani Polsek Baturiti, sedangkan perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangani Satreskrim Polres Tabanan. (*)