Ini Jam Operasional PKL yang Diperbolehkan Jualan di Depan Pagar Pasar Pandansari Balikpapan
Nur Pratama July 27, 2026 10:08 AM

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan Kota Balikpapan resmi membatasi jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan pagar Pasar Pandansari. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2/XXX/DISDAG tentang Imbauan Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima Depan Pagar Pasar Pandansari.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar menjelaskan, surat edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Aturan baru tersebut juga merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang pada Kamis, 23 Juli 2026 lalu.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Balikpapan Naik 10 Persen, DP3AKB Sebut Masyarakat Kini Berani Melapor

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi, pedagang hanya diperbolehkan berjualan pada jam yang telah disepakati agar aktivitas pasar tetap tertib, serta tidak mengganggu lalu lintas maupun kepentingan umum," ujar Haemusri, Minggu (26/7/2026).

Melalui edaran tersebut, PKL dilarang keras berjualan di bahu jalan dan trotoar di luar pagar sepanjang pintu masuk Pasar Pandansari di luar waktu yang ditentukan.

Pemerintah hanya mengizinkan pedagang menggelar lapak mulai pukul 17.00 WITA hingga 07.00 WITA. 

Setelah batas waktu tersebut, pedagang wajib membersihkan lapak dan area berjualan mereka.

Haemusri menegaskan, Pemkot Balikpapan tidak segan mengambil tindakan represif jika menemukan pedagang yang membandel. 

Sanksi tegas mulai dari penertiban hingga pembongkaran lapak siap dilakukan sesuai Perda yang berlaku.

"Kami berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan ini. Penataan kawasan Pasar Pandansari dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan," tuturnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.