TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Masyarakat diimbau menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai ketentuan perizinan.
Pasalnya, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang diatur oleh negara dan menjadi penopang berbagai layanan vital bagi masyarakat, mulai dari komunikasi penerbangan, pelayaran, penyiaran, layanan seluler hingga komunikasi kebencanaan.
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, Enik Sarjumanah, mengatakan penggunaan spektrum yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan interferensi atau gangguan terhadap sistem komunikasi lain.
"Spektrum frekuensi radio merupakan infrastruktur digital yang menopang berbagai layanan vital masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai izin agar tidak menimbulkan interferensi yang dapat mengganggu layanan publik," ujarnya.
Menurut Enik, masih banyak masyarakat beranggapan perangkat radio komunikasi yang dijual bebas otomatis dapat digunakan tanpa izin.
Padahal, penggunaan frekuensi tertentu tetap memerlukan izin agar tidak mengganggu pengguna lain yang memanfaatkan spektrum yang sama.
Baca juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Tambahan Kasus Little Aresha Daycare Yogya, Dua Guru TK Ikut Terseret
Di Indonesia, penggunaan spektrum frekuensi radio diatur melalui berbagai skema perizinan, seperti Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), maupun pita frekuensi bebas izin dengan persyaratan teknis tertentu (Izin Kelas). Pengguna handy talky (HT), misalnya, tidak dapat menggunakan seluruh kanal frekuensi secara bebas.
Sementara radio amatir wajib memiliki Izin Amatir Radio (IAR) setelah lulus Ujian Negara Amatir Radio (UNAR).
Sedangkan anggota radio antar penduduk (RAPI) pun wajib memiliki Izin Komunikasi Radio Penduduk (IKRAP) sebelum berkomunikasi di Udara.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta juga terus melakukan monitoring, pengawasan, penanganan gangguan frekuensi, penertiban, serta edukasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik untuk menggunakan spektrum frekuensi radio secara legal dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas komunikasi nasional. (*)