TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dugaan adanya diskriminasi terhadap fasilitas belajar siswa di sebuah SMA Negeri di Yogyakarta mencuat ke publik.
Hal itu bermula pada sebuah unggahan di media sosial yang diunggah di akun @merapi_uncover.
Sang pengirim unggahan yang meminta agar identitasnya dirahasiakan mengunggah sebuah narasi dengan tajuk 'Diskusi Perbaikan Fasilitas.'
Melalui unggah tersebut, Ia membuka realitas terkait hak fasilitas pendidikan di Yogyakarta.
Berdasarkan data dalam unggahan tersebut, diungkapkan bahwa siswa-siswi non-muslim di salah satu SMA Negeri di Yogyakarta mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak fasilitas ruang belajar yang layak, khususnya ketika pelaksanaan mata pelajaran Agama.
Pada mulanya, kegiatan belajar mengajar dialokasikan di ruang perpustakaan.
Namun, karena ruangan tersebut belakangan digunakan penuh untuk kegiatan lain, para siswa diminta berpindah tanpa diberikan kepastian ruang kelas pengganti yang bersifat tetap.
Kondisi nir-fasilitas tersebut menimbulkan dampak berantai.
Apabila ruang kelas lain sedang penuh atau terpakai untuk rapat maupun menerima tamu sekolah, anak-anak tersebut terpaksa harus belajar di luar ruangan atau di halaman sekolah.
Puncak dari keluhan ini terjadi ketika para siswa sempat diminta pindah secara mendadak tepat ketika jam pelajaran sedang berlangsung, dengan dalih ruangan akan segera dipakai untuk rapat.
Pelapor menggarisbawahi bahwa komunikasi dari pihak sekolah saat proses pemindahan tersebut terasa kurang kondusif.
Hal ini menimbulkan kesan psikologis seolah-olah anak-anak tersebut 'diusir', padahal mereka hanya membutuhkan ketenangan untuk menuntut ilmu.
Sebagai dasar pijakan keluhannya, pelapor mengingatkan institusi pendidikan terkait amanat mutlak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ia mengutip dengan rinci Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Pendidikan harus diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif", serta Pasal 12 ayat 1 huruf a yang berbunyi, "Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai keagamaan yang dianutnya."
Baca juga: AJI Yogyakarta dan Persma Se-DIY Kecam Pernyataan Londo Ireng, Ancam Kebebasan Pers
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muhammad Setiadi, mengambil langkah cepat merespons aduan terkait dugaan tersebut.
Seluruh jajaran struktur di bawahnya, termasuk Kepala Bidang SMA dan Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) di seluruh kabupaten/kota, telah diinstruksikan untuk segera menyisir kebenaran informasi tersebut ke setiap kepala sekolah.
Menghadapi keluhan yang beredar di ruang publik tersebut, Setiadi yang juga menjabat secara definitif sebagai Inspektur Daerah DIY,
menegaskan bahwa instansinya tidak tinggal diam. Langkah koordinatif langsung dilakukan pada malam hari usai informasi tersebut mencuat untuk memetakan situasi di lapangan secara presisi.
"Tadi malam saya suruh Pak Kabid SMA untuk mengkoordinasikan dengan seluruh Balai Dikmen Kabupaten/Kota, kalau perlu ke seluruh kepala SMA," ujar Setiadi, saat dikonfirmasi.
Ia menekankan bahwa investigasi berjenjang wajib dilakukan untuk mencari titik terang di sekolah mana insiden tersebut terjadi.
"Ini sudah saya suruh seluruh kepala Balai Dikmen Kabupaten/Kota, nggih to, untuk menyusuri kebenarannya lah. Kalau perlu Balai Dikmen nanti mengevaluasi konfirmasi ke kepala sekolah SMA," tambahnya.
Meski demikian, Setiadi mengakui bahwa status aduan pelapor yang bersifat anonim memberikan tantangan administratif tersendiri bagi dinas dalam mempersempit pencarian lokasi sekolah dengan segera.
Belum dapat dipastikan pula apakah hal tersebut merupakan kebijakan sistemik sekolah atau kelalaian individu.
"Lha ya iku, angger anonim gek ning endi ngono kuwi le nggoleki piye (Lah ya itu, kalau anonim begitu lalu mencarinya bagaimana)," tuturnya.
Terkait dengan kekhawatiran publik perihal ketiadaan standar pelayanan atau perlakuan berbeda antar-siswa berdasarkan latar belakang agamanya, Setiadi dengan tegas menampik hal tersebut.
Ia memastikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) pemenuhan hak fasilitas di seluruh sekolah negeri sudah diatur dan selalu mengedepankan asas kesetaraan.
"Ya pastinya sama toh, nggak ada kita mau membeda-bedakan kan gitu. SOP-nya kan juga sudah ada toh itu. Pokoknya juga sudah ada toh itu. Nggih pasti ada lah. Nggak tahu ini kok ya anonim," tegas Setiadi. (*/han)