Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, mengajak seluruh warga NU untuk kembali menjadikan Qonun Asasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan organisasi.
Menurutnya, penguatan nilai-nilai dasar tersebut menjadi langkah penting agar NU tetap kokoh menghadapi dinamika dan tantangan zaman.
Pesan itu disampaikan Gus Kikin saat ditemui di Ndalem Kasepuhan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Minggu (26/7/2026) malam.
Ia menilai momentum Muktamar NU ke-35 menjadi kesempatan yang tepat untuk menghidupkan kembali nilai-nilai dasar yang diwariskan para pendiri organisasi.
Menurut Gus Kikin, Qonun Asasi yang disusun oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari bukan sekadar dokumen historis, melainkan pedoman organisasi yang telah terbukti mampu menjaga arah perjuangan dan memperkuat soliditas NU sejak awal berdiri.
Baca juga: Kesiapan Gus Kikin Berebut Kursi Ketua Umum PBNU usai Terima Amanah PWNU Jatim: Jalankan Amanah
Gus Kikin mengatakan, ketika NU didirikan dengan berpedoman pada Qonun Asasi, organisasi mampu berkembang secara baik sekaligus menjalankan misinya untuk memberikan kemaslahatan bagi umat.
"Ketika NU berdiri menggunakan aturan itu, organisasi berkembang dengan baik dan mampu menjalankan tujuan-tujuannya untuk menghadirkan kemaslahatan bagi umat," ucap Gus Kikin dalam keterangan yang ditulis Tribunjatim.com, Senin (27/7/2026).
Cicit Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari itu menjelaskan, perhatian terhadap Qonun Asasi mulai berkurang ketika NU memasuki ranah politik pada 1952. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pedoman dasar organisasi tidak lagi menjadi acuan utama dalam perjalanan NU.
Ia mengingatkan, semangat untuk mengembalikan NU kepada jati dirinya kembali menguat melalui keputusan kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar 1984. Langkah tersebut menegaskan pentingnya keikhlasan, pengabdian, dan nilai-nilai dasar dalam berkhidmat di lingkungan NU.
Meski demikian, Gus Kikin menilai implementasi Qonun Asasi pasca-Muktamar 1984 belum berjalan secara utuh. Selama ini, kata dia, yang lebih banyak dikenal hanya bagian mukadimah, sedangkan naskah lengkapnya belum terdokumentasi secara menyeluruh.
Berangkat dari kondisi tersebut, Tebuireng Institute selama sekitar tiga tahun terakhir melakukan penelusuran terhadap berbagai manuskrip dan dokumen peninggalan KH Hasyim Asy'ari untuk merekonstruksi kembali naskah Qonun Asasi secara lengkap.
"Hasilnya, kami berhasil menghimpun kembali Qonun Asasi yang terdiri atas empat bab. Selanjutnya kami susun ulang agar lebih sistematis dan mudah dipelajari," ungkapnya.
Naskah hasil rekonstruksi tersebut kemudian dipublikasikan dan dijadikan salah satu rujukan akademik, termasuk dalam disertasi doktor yang disusun oleh istrinya.
Gus Kikin berharap Muktamar NU ke-35 dapat menjadi momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai yang terkandung dalam Qonun Asasi sebagai pedoman organisasi.
Menurutnya, warisan pemikiran KH Hasyim Asy'ari tersebut telah terbukti menjadi fondasi yang membuat NU tumbuh sebagai organisasi keagamaan yang kuat, mandiri, dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
"Kami berharap NU kembali menjadikan Qonun Asasi sebagai pedoman. Sejarah telah menunjukkan bahwa organisasi ini lahir, tumbuh, dan menjadi kuat dengan berpegang pada aturan tersebut," pungkasnya.