Mahfud MD Duga Ada Pelanggaran Hukum dan Skenario Khusus Kasus Febrie
Darwin Sijabat July 27, 2026 10:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menyoroti penanganan kasus hukum yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. 

Dalam perbincangannya bersama Denny Sumargo, Mahfud menilai pengalihan perkara penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan dalam status tersangka belum pernah terjadi dalam sejarah hukum Republik Indonesia dan melanggar KUHAP.

Mahfud MD menerangkan bahwa penyerahan perkara dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan tidak dikenal dalam hukum acara pidana formal.

"Kasus Febrie ini menambah sesuatu yang tidak pernah terjadi di dalam sejarah Republik Indonesia. Tidak pernah terjadi, baru sekarang penyidik menyerahkan ke penyidik lain," ujar Mahfud MD.

Ia menggarisbawahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersifat rijid demi menjamin hak asasi manusia.

"Hukum acara itu adalah satu cara yang sangat ketat agar hukum berjalan baik, tidak boleh ditambah, tidak boleh dikurangi. Dalam hukum acara, kalau tidak diizinkan tidak boleh ditambah," tegasnya.

Menurut analisisnya, fenomena langka ini memicu spekulasi politik mengenai adanya tekanan maupun kompromi di balik layar antarlembaga penegak hukum.

"Muncul analisis politik: satu, ada tekanan dari pihak tertentu; yang kedua, ada barter antara polisi dan kejaksaan. Nyerahkan dalam keadaan tersangka sebelum diperiksa, itu jadi masalah lagi," tandasnya.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Peluang KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Prabowo Diminta Bertindak

Baca juga: Tol Betung-Jambi Digarap Pakai Teknologi Modern, Waktu Tempuh Jadi 30 Menit

Selain itu, Mahfud mengingatkan adanya Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

Celah Prosedural ini dinilainya rentan dimanfaatkan Febrie untuk mengajukan serta memenangkan gugatan praperadilan.

Minta KPK Ambil Alih

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme penanganan kasus yang kini berada di Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia mengatakan, apabila KPK memutuskan mengambil alih penyidikan, langkah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, menurutnya, proses itu juga membutuhkan keberanian institusi dalam menjalankan kewenangannya.

Mahfud menilai dukungan Presiden dapat menjadi faktor penting karena Presiden merupakan atasan dari Jaksa Agung maupun Kapolri.

"Didorong aja oleh Presiden. Eh, KPK ambil aja nih, beresin, buka seterang-terangnya. Dan Presiden kalau melakukan itu bagus, pasti dipuji oleh masyarakat," ujar Mahfud MD dalam wawancara, Senin (13/7/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu dasar pengambilalihan perkara oleh KPK adalah apabila terdapat dugaan campur tangan dari kekuatan tertentu dalam proses penanganan perkara. Ketentuan tersebut, menurut Mahfud, mencakup kemungkinan intervensi dari unsur legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

https://whatsapp.com/channel/0029VaGt4sR29759yKSHxL12

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.