Oleh: Maharani
Penulis adalah Peneliti Lombok Researh Center (LRC)
Data terbaru dari media online menunjukkan bahwa hingga 23 Juli 2026, kekeringan telah melanda sembilan kabupaten/kota, 50 kecamatan, dan 134 desa di NTB dengan lebih dari 206 ribu jiwa terdampak. Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat ribuan keluarga yang kesulitan memperoleh air bersih, petani yang kehilangan penghasilan, serta ancaman meningkatnya kemiskinan di wilayah pedesaan.
Pemerintah Provinsi NTB patut diapresiasi karena mulai mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam RPJMD dan RTRW. Langkah tersebut merupakan bagian penting dari tata kelola pembangunan yang berbasis risiko. Namun, apabila melihat kondisi di lapangan, muncul pertanyaan mendasar: mengapa dampak kekeringan terus meluas hampir setiap tahun meskipun berbagai dokumen perencanaan telah memasukkan aspek mitigasi?
Jawabannya sederhana. Karena hingga hari ini, kebijakan mitigasi dan adaptasi kekeringan di NTB masih lebih banyak berhenti pada tataran dokumen dan pembangunan infrastruktur fisik, belum menyentuh akar persoalan ekologis yang menjadi penyebab utama menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Selama ini, strategi pemerintah lebih banyak diarahkan pada pembangunan bendungan, embung, normalisasi sungai, dan rehabilitasi jaringan irigasi. Program-program tersebut tentu penting karena mampu meningkatkan efisiensi distribusi air. Akan tetapi, infrastruktur hanyalah hilir dari persoalan. Jika hulu terus rusak, maka seberapa besar pun bendungan yang dibangun pada akhirnya akan menghadapi persoalan yang sama: pasokan air semakin berkurang.
Di sinilah kelemahan besar kebijakan pembangunan di NTB. Pemerintah masih terlalu berorientasi pada proyek fisik, sementara investasi terhadap penyelamatan ekosistem justru belum menjadi prioritas utama.
Padahal, kekeringan tidak hanya disebabkan oleh musim kemarau yang lebih panjang akibat perubahan iklim. Kekeringan juga merupakan konsekuensi dari kerusakan daerah tangkapan air, berkurangnya tutupan hutan, alih fungsi lahan, serta menurunnya kemampuan tanah menyimpan air.
NTB merupakan salah satu provinsi yang memiliki kawasan hutan strategis sebagai penyangga sistem hidrologi di wilayah kepulauan. Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di Pulau Lombok dan Taman Nasional Tambora di Pulau Sumbawa bukan hanya kawasan konservasi, tetapi juga menjadi "menara air" yang memasok ratusan mata air bagi kebutuhan rumah tangga, pertanian, hingga sektor pariwisata. Di sisi lain, kawasan Rinjani juga mengalami tekanan yang semakin besar akibat meningkatnya aktivitas manusia dan wisata. Sepanjang tahun 2025, misalnya, kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani menerima lebih dari 80 ribu pendaki dan lebih dari 52 ribu pengunjung nonpendakian, yang menunjukkan tingginya intensitas pemanfaatan kawasan konservasi sehingga membutuhkan pengelolaan yang semakin ketat agar fungsi ekologisnya tetap terjaga.
Namun, tantangan terbesar bukan hanya datang dari aktivitas wisata. Berbagai kawasan hutan di NTB masih menghadapi tekanan akibat perambahan, pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, alih fungsi kawasan, serta aktivitas budidaya yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Kondisi tersebut sejalan dengan tren nasional yang menunjukkan bahwa pada tahun 2025 laju deforestasi Indonesia kembali meningkat hingga sekitar 433.751 hektare, atau naik sekitar 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini menjadi peringatan bahwa perlindungan kawasan hutan harus menjadi prioritas, termasuk di daerah-daerah yang memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air seperti NTB.
Ketika tutupan hutan terus berkurang, kemampuan tanah menyerap dan menyimpan air hujan ikut menurun. Air yang seharusnya meresap menjadi cadangan air tanah justru mengalir cepat sebagai limpasan permukaan menuju sungai dan akhirnya bermuara ke laut. Akibatnya, pada musim hujan masyarakat menghadapi ancaman banjir dan longsor, sementara pada musim kemarau debit mata air menurun drastis sehingga memicu krisis air bersih dan kekeringan yang terus berulang. Dengan kata lain, persoalan kekeringan di NTB tidak semata-mata dipengaruhi oleh perubahan iklim, tetapi juga merupakan konsekuensi dari semakin melemahnya fungsi ekologis kawasan hutan sebagai penyimpan air alami. Tanpa upaya serius untuk melindungi hutan dan memulihkan daerah tangkapan air, pembangunan bendungan, embung, maupun jaringan irigasi hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak mampu menyelesaikan akar persoalan.
Baca juga: Update Kekeringan NTB: 206 Ribu Jiwa di 134 Desa Terdampak
Ironisnya, persoalan fundamental ini belum memperoleh perhatian yang sebanding dalam kebijakan pembangunan daerah.
Jika ditelusuri lebih jauh, alokasi anggaran pemerintah daerah masih didominasi oleh pembangunan fisik. Sementara program rehabilitasi hutan, perlindungan mata air, pemulihan daerah resapan, maupun penguatan pengelolaan hutan berbasis masyarakat belum memperoleh porsi yang memadai. Padahal investasi pada sektor lingkungan merupakan investasi jangka panjang yang manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan sekadar membangun infrastruktur baru.
Pemerintah seharusnya tidak hanya berbicara mengenai mitigasi ketika bencana telah terjadi. Mitigasi yang sesungguhnya dimulai jauh sebelum krisis muncul.
Artinya, strategi adaptasi kekeringan tidak cukup hanya melalui pembangunan bendungan, embung, ataupun saluran irigasi. Pemerintah perlu membangun kebijakan jangka menengah dan jangka panjang yang berorientasi pada pemulihan fungsi ekologis daerah aliran sungai.
Program rehabilitasi kawasan hutan kritis harus menjadi prioritas pembangunan. Demikian pula perlindungan mata air yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan air masyarakat. Pemerintah daerah bersama pemerintah kabupaten/kota perlu memiliki peta prioritas mata air yang harus dilindungi, termasuk menetapkan kawasan lindung mikro di sekitar sumber air agar terbebas dari aktivitas yang merusak.
Selain itu, pendekatan pembangunan juga harus bergeser dari paradigma engineering approach menuju ecosystem-based approach. Infrastruktur tetap diperlukan, tetapi harus didukung oleh upaya memperkuat ekosistem sebagai penyangga utama siklus hidrologi.
Di banyak daerah, konservasi hutan dan rehabilitasi daerah tangkapan air terbukti mampu meningkatkan debit mata air secara bertahap. Pendekatan ini memang tidak memberikan hasil instan sebagaimana pembangunan bendungan. Namun dalam jangka panjang, manfaatnya jauh lebih berkelanjutan karena memperbaiki sistem alam yang selama ini menopang ketersediaan air.
Di sisi lain, masyarakat juga harus dilibatkan sebagai pelaku utama konservasi. Kelompok tani hutan, desa, lembaga adat, komunitas lingkungan, perguruan tinggi, hingga dunia usaha perlu ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kawasan hulu. Konservasi tidak akan berhasil jika hanya menjadi program pemerintah tanpa dukungan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Perubahan iklim yang semakin nyata seharusnya menjadi momentum bagi NTB untuk mengubah arah kebijakan pembangunan. Tidak cukup hanya memperbanyak bendungan atau memperluas jaringan irigasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap tetes air hujan memiliki ruang untuk meresap kembali ke dalam tanah melalui hutan yang sehat, daerah resapan yang terlindungi, dan mata air yang lestari.
Jika pemerintah darah NTB benar-benar ingin membangun ketahanan daerah terhadap kekeringan, maka keberanian mengalokasikan anggaran untuk konservasi lingkungan harus menjadi prioritas, bukan pelengkap. Sebab, tidak ada bendungan yang mampu bekerja tanpa pasokan air dari kawasan hulu, dan tidak ada saluran irigasi yang dapat mengalir jika mata air terus mengering.
NTB memiliki visi besar "Makmur Mendunia". Namun kemakmuran tidak mungkin dicapai apabila krisis air terus menjadi ancaman tahunan. Kemakmuran yang berkelanjutan hanya dapat diwujudkan melalui keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Sudah saatnya NTB bergeser dari politik penanganan bencana menuju politik pencegahan bencana. Sebab, keberhasilan sebuah daerah tidak diukur dari seberapa cepat mengirim bantuan saat kekeringan terjadi, melainkan dari seberapa mampu mencegah masyarakat mengalami kekeringan di masa depan.
(*)