SURYA.CO.ID - Terungkap pemilik mobil Alphard yang dipakai tiga polisi saat mengintimidasi satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Fiktor Harefa.
Moobil Alphard hitam itu milik warga bernama Aming.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memastikan Aming bukan termasuk anggota kepolisian.
“(Pemiliknya) namanya Aming, warga biasa,” kata Ojo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2026).
Mobil itu kemudian dipinjam oleh anggota Polda Jabar, Brigadir Raka Putra Wibawa, yang membawa dua anggota Polda Jabar lainnya pada Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Update Nasib 3 Polisi Pengendara Alphard yang Intimidasi Satpam, Dipatsus 21 Hari, Mau Disidang Etik
“Ya, mobilnya pinjaman ke kawannya,” ujar Ojo.
Namun Ojo belum menjelaskan lebih lanjut alasan mobil itu dipinjam oleh Brigadir Raka di Jakarta.
Dia sengaja menggunakan pelat nomor palsu dengan nomor D 1828 XHQ untuk menghindari sistem ganjil-genap.
Ojo mengakui mobil berplat nomor asli B 97 ELI itu menunggak pajak selama dua tahun.
Hal itu terjadi sejak mobil itu dijual oleh pemilik lama bernama dokter Elly Herawati Pengabean.
Saat itu pemilik mala Dokter Elly langsung memblokir pajak kendaraannya.
“Dia (dr Elly) sudah menjualnya dan sudah memberi tahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk diblokir dua tahun lalu,” kata Ojo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (28/7/2026).
Hingga kini, mobil tersebut masih terdaftar atas nama Elly.
Pemilik baru bernama Aming belum melakukan balik nama dan diketahui menunggak pembayaran pajak.
Menurut Ojo, seharusnya mobil itu sudah balik nama kepada pemilik baru sesuai dengan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK)-nya.
“Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik kendaraan sekarang. Hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak,” tutur Ojo.
Kejadian itu berawal saat mobil Alphard yang dinaiki tiga anggota polisi menerobos pelican crossing yang dijaga Fiktor.
Fiktor kemudian mengetuk kaca mobil Alphard hingga penumpang mobil turun.
Sejumlah penumpang mobil kemudian membawa Fiktor ke pos polisi Bundaran HI.
Di sana, Fiktor diintimidasi hingga akhirnya bersujud minta maaf.
Belakangan terungkap bahwa pelat TNKB yang dipasang pada mobil Alphard yang dikemudikan anggota Polda Jabar Brigadir Raka Putra Wibawa tersebut adalah palsu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard bukan pelat asli kendaraan tersebut.
Nomor itu terdaftar untuk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik atas nama Daddy Riswandi.
Sementara Toyota Alphard yang dikendarai Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama warga berinisial EHP.
Meski menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, polisi memastikan kendaraan tersebut tetap memiliki STNK asli.
Saat itu, Brigadir Raka berdalih menggunakan pelat palsu untuk menghindari ganjil-genap.
Atas pelanggaran tersebut, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tak hanya ditilang, tiga polisi pengendara mobil Alphard yang mengitimidasi itu kini ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut ketiganya kini dikenakan penempatan khusus (patsus) di Polda Jabar selama 21 hari sebelum sidang kode etik digelar.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan. Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus (penempatan khusus) di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Update Identitas Polisi Sopir Alphard yang Intimidasi Satpam: Nama, Pangkat hingga Sanksi Diberikan
Terkait soal mobil Alphard yang ditumpangi anggota tersebut, Hendra mengungkap bahwa proses itu masuk dalam ranah hukum Polda Metro Jaya.
Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada Victor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat.
"Polda Jabar Proses Kode Etik Tiga Anggota dan Patsus, Kabid Humas Sampaikan Permohonan Maaf kepada Satpam Bundaran HI," ucapnya.
Meski telah terjadi perdamaian antara para pihak, Bidpropam Polda Jawa Barat tetap melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Proses selanjutnya dilaksanakan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hendra menegaskan bahwa Polda Jawa Barat berkomitmen untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya serta mengapresiasi seluruh kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan. (Kompas.com)