TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang wanita di Depok, berinisial NF (21), dianiaya mantan kekasihnya usai meminta putus.
Kasus tersebut pun kini ditangani Polres Metro Depok.
"Sudah dilakukan proses hukum," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBM Made Gede Oka, kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/7/2026).
Made mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan terhadap perempuan berinisial NF tersebut dipicu persoalan asmara.
"Motifnya asmara," ungkap Made singkat.
Made enggan menyebutkan kronologi peristiwa.
Dari informasi yang dikutip dari Instagram @depokbagus, NF dianiaya eks kekasihnya usai menyatakan putus.
Sang pacar tak terima sampai menarik kerudung lalu memukul dan menendang kepala NF.
Selain mengaku mengalami penganiayaan, NF juga menyebut dirinya mendapatkan ancaman dari pria tersebut. Ancaman itu membuatnya merasa takut.
“Dia juga ngomong ke aku, ‘Lo lihat, lo tahu kan gue orangnya. Gue cari di mana pun lo berada.’ Dia ngomong begitu, jadi aku merasa takut,” ungkap NF, seperti tertulis pada caption unggahan.