Jombang Jadi Daerah dengan Permohonan Poligami Terbanyak di Jatim
Raynaldo Ghiffari Lubabah July 28, 2026 05:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Jombang kini tercatat menjadi daerah dengan jumlah pengajuan izin poligami terbanyak di Jawa Timur. Tren ini tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menunjukkan, Pengadilan Agama (PA) Jombang menerima lima permohonan izin poligami, jumlah tertinggi dibandingkan seluruh pengadilan agama di kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut.

Humas PTA Surabaya Sarmin mengungkapkan selama enam bulan pertama 2026 terdapat 65 permohonan izin poligami yang masuk ke seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, PA Jombang menjadi wilayah dengan angka permohonan paling banyak.

"Pengadilan Agama Jombang menjadi yang terbanyak dengan lima permohonan. Setelah itu Pengadilan Agama Bangil, Jember, Kabupaten Malang, dan Ponorogo masing-masing menerima empat permohonan," ujar Sarmin, Senin (27/7).

Di bawahnya, Pengadilan Agama Blitar, Magetan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung masing-masing mencatat tiga permohonan. Sementara Pengadilan Agama Kangean, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Situbondo, dan Tuban masing-masing menerima dua permohonan.

Adapun Pengadilan Agama Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Kota Kediri, Kraksaan, Lamongan, Lumajang, Kota Madiun, Kota Malang, Mojokerto, Ngawi, Pamekasan, Sampang, serta Trenggalek masing-masing menerima satu permohonan izin poligami.

Meski Jombang menempati posisi teratas dalam jumlah pengajuan, PTA Surabaya menegaskan seluruh permohonan tersebut masih menjalani proses persidangan. Dengan demikian, belum ada satu pun perkara yang secara otomatis memperoleh izin dari majelis hakim.

Sarmin menjelaskan, setiap permohonan akan diperiksa secara mendalam dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Hakim tidak hanya mempertimbangkan alasan pemohon, tetapi juga memastikan hak-hak istri maupun calon istri tetap terlindungi apabila permohonan dikabulkan.

"Kami tidak ingin apabila izin diberikan justru istri pertama maupun istri berikutnya menjadi terabaikan atau bahkan terlunta-lunta. Karena itu, setiap syarat harus benar-benar dipenuhi," tegasnya.

 

Syarat Poligami

Dalam proses persidangan, majelis hakim akan menilai terpenuhinya syarat alternatif, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maupun tidak dapat memberikan keturunan.

Selain itu, terdapat syarat kumulatif yang wajib dipenuhi pemohon, yakni memiliki kemampuan ekonomi untuk menafkahi seluruh anggota keluarga dan sanggup berlaku adil terhadap seluruh istri.

"Yang paling penting adalah kemampuan ekonomi suami dan jaminan untuk berlaku adil. Pengadilan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan," kata Sarmin.

PTA Surabaya menegaskan bahwa tingginya jumlah pengajuan di suatu daerah tidak dapat dimaknai sebagai tingginya jumlah izin yang akan dikabulkan. Setiap perkara tetap diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta terpenuhinya seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Reporter: Erwin Yohanes

Sumber: Merdeka.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.