KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK
Wawan Akuba July 28, 2026 06:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peluang pemeriksaan tersebut disampaikan KPK sehari setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI, Senin (27/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses pengusutan perkara.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh informasi yang diketahui oleh pihak terkait sehingga penyidik dapat membuat perkara menjadi lebih terang.

Baca juga: IAIN Gorontalo Jadi UIN, Rektor Ahmad Faishal : Sejak Awal Pak Gubernur Berjuang Alih Status

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Budi menegaskan, kemungkinan pemeriksaan Perry bukan semata-mata muncul karena mantan Gubernur BI tersebut baru saja meninggalkan jabatannya.

Ia mengingatkan bahwa penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Perry Warjiyo yang berada di Gedung Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024).

"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir," ujarnya.

KPK, kata Budi, masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara secara menyeluruh.

"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh.

Baca juga: Wali Kota Gorontalo Genjot Perampungan Ranperda Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual

Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," tegas Budi.

KPK Periksa Internal BI, OJK hingga Komisi XI DPR

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berasal dari internal BI dan OJK.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR RI, terutama mereka yang berada di Komisi XI.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai aspek terkait dana CSR, mulai dari mekanisme penyaluran, penggunaan dana, pelaksanaan program, hingga proses pertanggungjawabannya.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga terdapat dana CSR yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada pihak tertentu dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Penyidik juga masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam program sosial yang dikelola OJK.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah dugaan penyalahgunaan dana terjadi secara terpisah atau terdapat pola yang serupa di lebih dari satu lembaga.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana CSR yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan penyidikan yang masih berjalan, KPK belum memastikan apakah Perry Warjiyo akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Namun, lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap pihak yang dinilai memiliki informasi penting dalam perkara tersebut dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.