TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus pencurian ayam jantan belakangan menjadi perhatian publik setelah viral di Baturiti, Tabanan. Di Buleleng, polisi juga mengungkap kasus serupa dengan menangkap seorang pria.
Terduga pelaku berinisial WP alias Kletak, warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Pria 47 tahun itu diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ekor ayam jantan yang diduga hasil curian.
Baca juga: Kades Batunya Ungkap Maraknya Pencurian Ayam Sebelum Insiden Maut, Pecalang Perketat Ronda Malam
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan peristiwa pencurian diketahui pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.
Saat itu, Prasetyo dibangunkan oleh mertuanya lantaran mendengar suara ayam ribut.
Pria 33 tahun itu bergegas menuju kandang untuk mengecek keadaan. Namun ia justru terkejut lantaran dua ayam jantan miliknya sudah hilang.
"Korban kemudian memeriksa kondisi sekitar rumah dan menemukan pagar rumah dalam keadaan rusak," ujar Iptu Yohana seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Turis India Jadi Korban Pencurian di Kuta Bali, Polresta Denpasar Dalami Rekaman CCTV
Melihat ada kerusakan pagar, Prasetyo berinisiatif mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan celana panjang, jaket, dan penutup wajah memasuki pekarangan rumah sekitar pukul 03.00 Wita sebelum membawa kabur dua ekor ayam.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sawan," ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan saksi, mengumpulkan keterangan, serta menganalisis rekaman CCTV.
Penyelidikan itu mengarahkan petugas kepada WP.
Kapolsek Sawan, AKP Kadek Robin Yohana mengatakan, setelah mengetahui identitas terduga pelaku Tim Opsnal Polsek Sawan bergegas mendatangi rumah WP di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun.
Di lokasi, petugas menemukan dua ekor ayam jantan yang ciri-cirinya sesuai dengan milik korban.
"Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil dua ekor ayam tersebut dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban pada malam hari setelah merusak pagar," kata Yohana.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam jantan, satu penutup kepala dan wajah (sebo) berwarna hitam, sebuah senter, serta rekaman CCTV.
Dari hasil interogasi, WP mengakui ayam hasil curian ini rencananya akan dijual kembali untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pengancaman yang baru keluar dari Lapas Singaraja pada bulan Mei 2026," ungkapnya.
Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)