Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Lagi, Soal Dugaan Korupsi yang Jerat Suhardiman Amby
M Iqbal July 28, 2026 09:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, Selasa (28/7/2026).

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.

Pemeriksaan terhadap Juprizal, berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi alih fungsi hutan yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Juprizal diagendakan menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Riau.

"Hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap JPL (Juprizal, red), Ketua KUD Prima Sehati," ujar Budi, Selasa (28/7/2026).

Tak hanya Juprizal, KPK juga memanggil Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing periode 2024–2025. 

Kemudian, Fauzan Abdillah selaku ASN Pemerintah Provinsi Riau, Rasid Asnianto selaku Kepala Desa Setiang, Kabupaten Kuansing.

Lalu, Julhensa selaku Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kuansing, dan Saparudin, anggota KUD Prima Sehati.

Pemeriksaan juga dilakukan pada pihak swasta, di antaranya Tri Kurniawan Ahmadi, Hendra Siswanto, Fajri dan Rafiza Pratama.

Sebelumnya, tim penyidik KPK, menyita uang tunai 12 ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.

Uang tersebut diduga terkait dengan kasus gratifikasi proses permohonan alih fungsi hutan, yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Penyitaan dilakukan saat Juprizal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (8/7/2026).

Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

Diketahui, selain Suhardiman Amby, KPK turut menjerat Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini.

KPK telah melakukan penggeledahan selama tiga hari, sejak Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026), di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.

Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka Zulkarnain kepada tersangka Suhardiman Amby.

Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. 

Saat ditemukan, mobil itu diduga telah diganti plat nomornya sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

Selama proses penggeledahan, penyidik menyasar sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing, di antaranya Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, serta beberapa rumah lain yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.

Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor jasa ekspedisi.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021 hingga 2026.

KPK mengapresiasi seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. 

KPK mengungkap, kasus yang menjerat Suhardiman Amby, di antaranya dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Pada 2025, proses seleksi Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.

KPK menduga Suhardiman meminta 'syarat' berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S, agar salah satu calon dapat dipilih menjadi Sekda.

Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit, menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Setelah itu, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.

Pemberian ini, ternyata bukan yang pertama yang dilakukan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.

Saat Zulkarnain hendak menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021, ia pernah memberikan Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kuansing, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta. Pembelian juga dibantu oleh Ardiles.

Sementara Ardiles sendiri, kala itu mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena telah membantu Zulkarnain. 

Total nilai proyek yang didapat Ardiles senilai Rp 1,2 miliar pada 2022.

Ia juga kembali memenangkan proyek tahun 2025 dan 2026 di sejumlah dinas dan Setda Kuansing, dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Di mana Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dana yang diduga diterima itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.

Dugaan korupsi juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan ini masih terus didalami penyidik.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.