Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung Minta Hadir di Sidang Praperadilan, Ini Jawaban Kejagung
Acos Abdul Qodir July 28, 2026 10:37 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Keinginan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, untuk hadir langsung dalam sidang praperadilan mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon dalam perkara tersebut.

Dalam sidang agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), tim jaksa Kejagung menyatakan permintaan itu tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut jaksa, KUHAP memberi pilihan kepada pemohon untuk menyampaikan permohonan dan keterangan sendiri atau melalui kuasa hukum yang sah.

"KUHAP telah memberikan pilihan bahwa pengajuan dan pemberian keterangan dalam lembaga peradilan dapat dilakukan oleh Pemohon sendiri atau melalui kuasanya atau advokatnya," ujar jaksa.

Kejagung menilai seluruh hak dan kepentingan hukum Lodewyk telah diwakili kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan untuk proses praperadilan.

Jaksa juga menegaskan KUHAP tidak mewajibkan termohon menghadirkan pemohon secara fisik dalam sidang praperadilan.

"Ketentuan mengenai acara pemeriksaan praperadilan diatur dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP tidak memuat norma yang mewajibkan kehadiran fisik Pemohon sebagai syarat mutlak agar persidangan dapat berlangsung."

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kejagung meminta majelis hakim menolak dalil pemohon yang meminta Lodewyk dihadirkan langsung dalam persidangan.

Baca juga: Chat Lodewyk Pusung ke Istri Jadi Bukti Kejagung soal Peran Eks Wakil Kepala BGN dalam Korupsi MBG

Surat Permohonan dan Gugatan Praperadilan

Permintaan hadir langsung di persidangan disampaikan Lodewyk melalui surat tulisan tangan dua halaman yang dibacakan kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Surat itu ditujukan kepada hakim tunggal Abdul Affandi yang memeriksa perkara Nomor 105/Pid.Pra/PN JKT.SEL.

Dalam surat tersebut, Lodewyk menyatakan ingin menyampaikan langsung versinya di hadapan hakim. Ia membantah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa maupun dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta menegaskan selama menjabat di Badan Gizi Nasional menjalankan Program MBG sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Melalui praperadilan, Lodewyk juga meminta hakim menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan penyidikan yang dilakukan Kejagung tidak sah.

Ia kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG terkait dugaan jual beli titik SPPG, sementara proses praperadilan masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Rumah Nanik S Deyang Berdiri di Empat Kavling, 11 Mobil Terparkir di Teras

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.