Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Praktik penimbunan dan reklamasi ilegal di kawasan sempadan Danau Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh masih terus berlangsung meski daerah tersebut baru saja dilanda bencana.
Berdasarkan pantauan TribunGayo.com di lapangan, aksi reklamasi ditemukan di tiga titik lokasi.
Satu titik berada di Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, dan dua titik lainnya berada di Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Sejumlah pihak memanfaatkan tanah bekas banjir untuk kemudian ditimbun ke bibir danau guna memperluas lahan, termasuk untuk perluasan kafe yang dikelola.
Sejumlah bangunan seperti penginapan dan objek wisata pun merambah hingga ke bibir danau tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.
Danau Lut Tawar yang memiliki luas 5.462 hektare selama ini menjadi sumber kehidupan dan penopang sektor pariwisata yang mendukung perekonomian daerah.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, kelestarian danau ini kian terancam oleh berbagai aktivitas yang tidak ramah lingkungan.
Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan MSP mengatakan penimbunan bibir danau yang terjadi secara sporadis ini melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses sumber daya dan pengaruh, bukan sekadar warga yang membutuhkan lahan permukiman.
"Kalau kita lihat di lapangan, aksi reklamasi di Danau Lut Tawar ini sebagian besar dilakukan oleh para pengusaha, mantan pejabat, hingga oknum pejabat yang masih aktif.
Karena kalau masyarakat biasa mustahil, karena butuh modal besar," kata Muchsin saat menjadi pemateri dalam diskusi yang digelar Forum Jurnalis Lingkungan, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum bencana melanda, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah penertiban, termasuk sosialisasi dan surat larangan reklamasi kepada sejumlah kecamatan.
Namun proses tersebut terhenti sementara akibat bencana alam yang melanda daerah itu.
"Sejak sebelum bencana, pemerintah daerah sebenarnya sudah mulai melakukan langkah-langkah penindakan dan penertiban di lapangan.
Namun, karena musibah bencana alam melanda daerah kita, fokus penanganan beralih dan proses penertiban reklamasi tersebut terpaksa terhenti sementara," jelasnya.
Secara ekologis, Danau Lut Tawar merupakan jantung tata air dan penyangga kehidupan utama bagi masyarakat di dataran tinggi Gayo.
Maraknya penimbunan ilegal di garis pantai danau ini dinilai mengancam keberlangsungan biota endemik.
Seperti ikan depik (Rasbora tawarensis), memicu pendangkalan yang mempersempit daya tampung air, serta meningkatkan kerentanan kawasan pesisir danau terhadap bencana.
Dari sisi regulasi, pemanfaatan dan perlindungan kawasan perairan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Sempadan Danau dan yaitu Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, secara tegas mengatur batas Garis Sempadan Danau yang menetapkan batas minimum sempadan danau sebagai kawasan lindung dan melarang pembangunan permanen tanpa izin resmi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi melanggar tata ruang wilayah (RTRW) daerah serta dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
Muchsin menegaskan pemerintah kabupaten Aceh Tengah tetap konsistensi untuk kembali melanjutkan penertiban setelah kondisi pascabencana membaik.
Menurutnya, penegakan aturan di kawasan sempadan danau sangat krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan menjaga kelestarian aset alam bagi generasi mendatang. (*)
Baca juga: Pascabencana di Aceh Tengah, Semangat Belajar Murid SDN 11 Pegasing Tak Surut Meski Beralaskan Tikar
Baca juga: Demi Solar Subsidi, Warga Aceh Tengah Rela Mengantre dan Bermalam di Mobil
Baca juga: Warga Mendale Datangi Dinsos Aceh Tengah Tuntut Kejelasan Bantuan Bencana