LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi, Berlaku Paling Lambat 2028
Fadhila Amalia July 27, 2026 10:29 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal memperluas perannya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di sektor jasa keuangan.

Selain menjamin simpanan nasabah bank, LPS nantinya akan menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa polis asuransi saat ini belum dijamin oleh LPS.

Baca juga: LPS Ingatkan Warga Waspadai Modus Link Undangan Pernikahan, Data Perbankan Bisa Dibobol

Program penjaminan polis tersebut merupakan mandat baru yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan aturan tersebut, LPS nantinya akan menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis asuransi.

Program tersebut dijadwalkan mulai berlaku paling lambat pada 2028.

Hal itu disampaikan Kepala LPS III, Fuad Zaen, saat menjadi membuka kegiatan Media Meet Up bertajuk “Diskusi, Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” digelar di Hotel Aston Palu, Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut turut menghadirkan Founder Hannah Asa Indonesia, Mardiyah, serta Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro, sebagai narasumber.

Fuad menjelaskan, perluasan mandat LPS tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat dalam sistem keuangan.

Dengan adanya Program Penjaminan Polis, pemegang polis nantinya akan mendapatkan perlindungan melalui mekanisme yang disiapkan LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Fuad menegaskan bahwa program tersebut belum berlaku saat ini.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa polis asuransi belum termasuk dalam simpanan yang dijamin LPS.

Saat ini, tugas utama LPS masih mencakup penjaminan simpanan nasabah bank dan pelaksanaan resolusi bank.

Baca juga: Longsor Putus Akses 2 Desa di Morowali Utara, Lebih dari 2.100 Warga Terdampak

Fuad juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara simpanan, investasi, dan produk asuransi.

Menurutnya, setiap produk keuangan memiliki karakteristik, manfaat, risiko, serta mekanisme perlindungan yang berbeda.

Ia juga menegaskan bahwa investasi tidak dijamin oleh LPS.

Sementara itu, terkait simpanan nasabah di bank, LPS memiliki mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS menjamin dana nasabah maksimal 2 miliar per nasabah per bank.

“Dana nasabah ketika bank kolaps, 100 persen termasuk bunga dan tanpa potongan akan dikembalikan,” kata Fuad.

Fuad mengatakan, LPS terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Baca juga: Pabrik Es dan Pembekuan Ikan di Batui Banggai Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

“Harapannya dengan silaturahmi dengan media bisa memberikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa aman menabung di bank,” ujar Fuad.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.