TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk Perry Warjiyo yang mundur dari Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Untuk selanjutnya secara administratif tentu akan kami tindaklanjuti hari ini berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut. Sesuai mekanisme akan diterbitkan keppres berkaitan pemberhentian beliau secara hormat dari Gubernur BI," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam breaking news Kompas TV, Senin (27/7/2026).
Perry mengundurkan diri dari kursi Gubernur BI lewat surat pengunduran diri yang dikirimkan kepada Prabowo per Minggu (26/7/2026).
"Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku, maka Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri dari Perry Warjiyo.
Baca juga: LPS Ingatkan Warga Waspadai Modus Link Undangan Pernikahan, Data Perbankan Bisa Dibobol
Diketahui, Perry memulai karirnya di BI pada 1984 sebagai staf desk penyelamatan kredit, urusan pemeriksaan, dan pengawasan kredit.
Setelah itu, karir Perry di BI terus menanjak dari Staf Gubernur BI pada 1992-1995, Kepala Biro Gubernur pada 1998, lalu diangkat menjadi project leader Unit Khusus Program Transformasi BI pada 2001.
Pada 2003, Perry menjabat Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan dan selama 2005-2007, dia menjadi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.
Tidak hanya di BI, pada 2009 dia menduduki posisi penting selama 2 tahun sebagai Direktur Eksekutif di International Monetary Fund (IMF), mewakili 13 negara anggota yang tergabung dalam South-East Asia Voting Group pada tahun 2007-2009.
Perry pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018.
Perry Warjiyo menjadi Gubernur BI sejak 23 Mei 2018 dan periode kedua dimulainya sejak 2023.
Pria kelahiran Sukoharjo, 25 Februari 1959 itu pernah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1982, lanjut sampai meraih gelar PhD di Iowa State University, Amerika Serikat.
Digantikan Deputi Senior
Sesuai Undang-undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI akan diisi sementara Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Destry menegaskan bahwa jabatannya hanya sebagai pelaksana tugas sementara dan ini sesuai dengan aturan Undang-undang Bank Indonesia.
"Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, ini adalah pejabat gubernur sementara," ujar Destry.
Destry menegaskan BI akan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, BI akan tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 27 Juli 2026, Emas Antam Naik Rp10 Ribu per Gram, Cek Nilai Jualnya
BI disebut akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah masing-masing.
"Kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami seperti biasa kita berlaku selama ini dan sesuai dengan best practice internasional juga dan yang kami lakukan selama ini," ujar Destry.
Dia menjelaskan BI memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan secara berjenjang.
Proses tersebut mencakup pembahasan melalui komite hingga Rapat Dewan Gubernur.
Destry juga menekankan kepemimpinan di BI bersifat kolektif kolegial.
"Jadi tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus menlanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," ujar Destry.(*)