SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong seluruh pembangunan gedung baru maupun rehabilitasi bangunan di wilayahnya untuk mengadopsi arsitektur khas daerah sebagai identitas budaya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 400.6/008/SE/DISBUDPAR/2026 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Khas Budaya Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, Rudi Irawan, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2022 mengenai arsitektur bangunan berornamen jati diri budaya.
"Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan, pimpinan BUMN dan BUMD, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta instansi vertikal," kata Rudi Irawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Rudi, kebijakan tersebut bertujuan agar pembangunan gedung di Sumsel tidak hanya mengedepankan fungsi dan estetika modern, tetapi juga mencerminkan karakter budaya lokal.
Seluruh bangunan milik pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, swasta, maupun gedung publik lainnya yang dibangun baru atau direhabilitasi diimbau menerapkan unsur arsitektur khas Sumatera Selatan.
Unsur budaya yang dimaksud meliputi atap limas, ornamen kembang karang, simbar, tanjak, serta berbagai ragam hias tradisional khas Sumsel.
Penerapan unsur budaya tersebut minimal diwujudkan pada bagian fasad bangunan, gerbang utama, atau area lain yang mudah terlihat masyarakat, tanpa mengabaikan standar teknis konstruksi maupun karakter budaya di masing-masing daerah.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, instansi terkait dapat berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.
Rudi mengungkapkan, pihaknya kini membentuk tim kecil untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut sekaligus menggali kekhasan ornamen budaya dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel.
Salah satu fokusnya adalah penyatuan identitas tanjak, yang setiap daerah memiliki motif berbeda.
"Termasuk dalam hal ini tanjak. Dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel masing-masing memiliki motif tanjak tersendiri. Nantinya akan kami bahas bagaimana menyatukan identitas tanjak dari 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan," ujarnya.
Sejarawan Sumatera Selatan, Dr. Kemas Ari Panji, S.Pd., M.Si., menjelaskan kata tanjak berasal dari istilah "nanjak" dalam bahasa Palembang yang berarti naik.
Menurutnya, makna tersebut mengandung doa agar pemakainya memperoleh peningkatan martabat, derajat, dan rezeki.
"Karena itu, tanjak bukan sekadar penutup kepala, melainkan lambang kewibawaan dan status sosial dalam tradisi masyarakat Melayu," katanya.
Ia menambahkan, penggunaan tanjak diperkirakan telah dikenal sejak masa Sriwijaya dan berkembang menjadi bagian penting dari busana kebesaran pada masa Kesultanan Palembang Darussalam.
Di Sumatera Selatan sendiri terdapat empat jenis tanjak yang dikenal masyarakat, yakni Tanjak Kepodang, Tanjak Belah Mumbang, Tanjak Meler, dan Tanjak Rantau Ayaw. Masing-masing memiliki bentuk dan filosofi yang berbeda, namun sama-sama mencerminkan nilai luhur budaya Melayu.
Sementara itu, budayawan Sumatera Selatan Vebri Al Lintani menilai tanjak juga memiliki makna spiritual karena dikenakan di bagian kepala sebagai simbol kehormatan sekaligus pengingat agar manusia senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.