TRIBUNNEWS.COM - Jabatan Gubernur Bank Indonesia kini tengah kosong setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Pengumuman pengunduran diri Perry ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengungkapkan pengunduran diri Perry sudah diketahui oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026) kemarin.
Dia juga mengatakan bahwa pengunduran diri dari Perry akan secara resmi diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Bahwa per kemarin secara resmi, kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu Undang-Undang Bank Indonesia, Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo serta tentu diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," katanya.
Baca juga: Perry Warjiyo Mundur, Belum Ada Pesan Khusus dari Presiden ke Pejabat Sementara
Kini jabatan Gubernur BI sementara dijabat oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
"Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior BI yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas Gubernur BI untuk sementara," ujar Prasetyo.
Lalu, setelah mundurnya Perry, bagaimana mekanisme penentuan Gubernur BI yang baru?
Mekanisme pemilihan Gubernur BI diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Pada Pasal 41 ayat 1, nama calon Gubernur BI akan diusulkan oleh Presiden dan diangkat oleh DPR. Mekanisme serupa juga dilakukan terkait jabatan Deputi Gubernur Senior.
"Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," demikian bunyi dari pasal tersebut.
Lalu, jika nama-nama yang diusulkan tersebut tidak disetujui DPR, Presiden wajib mengajukan nama baru.
Namun, ketika nama-nama yang diusulkan Presiden tidak disetujui DPR sebanyak kedua kali, maka pemangku jabatan Gubernur BI yang lama harus diangkat lagi.
Aturan serupa juga berlaku ketika nama-nama yang diajukan oleh Gubernur BI untuk jabatan Deputi Gubernur Senio atau Deputi Gubernur tak disetujui DPR.
"Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden atau Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur atau Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6)," demikian bunyi Pasal 41 ayat 4.
Baca juga: Prabowo Akan Terbitkan Keppres Pasca-mundurnya Perry Warjiyo dari Gubernur BI
Kemudian, ketika jabatan seperti Gubernur BI kosong, misalnya karena pemangku sebelumnya mengundurkan diri, Presiden wajib segera mengangkat pejabat yang baru.
Aturan itu tertuang pada Pasal 50 ayat 1.
"Dalam hal terjadi kekosongan jabatan gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 48, Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya," demikian bunyi dari pasal tersebut.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan Prabowo belum mengajukan calon definitif Gubernur BI yang baru pengganti Perry.
"Kan baru kemarin juga. Dan Bapak Presiden belum, belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif kan belum," kata Prasetyo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Berikut Profilnya
Prasetyo mengatakan pengunduran diri Perry Warjiyo baru disampaikan melalui surat saja, belum ada pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo.
Sedangkan untuk Destry Damayanti, Prasetyo menyebut Istana sedang mencarikan waktu agar Pjs Gubernur BI itu bisa menghadap Prabowo hari ini.
"Nah untuk pejabat sementara, Gubernur BI yang menjalankan tugas rencana-rencananya mungkin akan kita cari waktu mungkin kalau bisa hari ini, menghadap ke Bapak untuk berdiskusi dengan Bapak Presiden," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)