Kasus Dugaan Prostitusi Online di Ende, Kuasa Hukum NJA: Jika Dihentikan Kami Gugat Bupati
Gordy Donovan July 27, 2026 11:57 AM

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Kasus dugaan prostitusi online yang diungkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

NJA selaku pemilik kos-kosan di Jalan Kesehatan, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende, Jumat (24/7/2026).

Selain NJA, AL alias BT yang disebut-sebut sebagai muncikari dalam kasus tersebut juga turut hadir untuk memberikan keterangan.

Kehadiran NJA dan AL alias BT di Mapolres Ende didampingi oleh tim kuasa hukum dari Koalisi LAKKI.

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Online di Ende, AL Alias BT Masih Bungkam Usai Diperiksa Satpol PP

Panggilan Klarifikasi

Koordinator tim kuasa hukum NJA dan AL alias BT dari Koalisi LAKKI, Cosmas Jo Oko, menerangkan bahwa dirinya bersama para klien tiba di Mapolres Ende sekitar pukul 10.00 WITA. Namun, pemeriksaan baru dimulai pukul 11.30 WITA dan berlangsung hingga pukul 19.00 WITA.

"Jadi, kami datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Ende sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang menurut laporan merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagai kuasa hukum, kami wajib mendampingi klien kami," terang Cosmas, Sabtu (25/7/2026) siang.

Ia menambahkan, pihaknya baru memenuhi panggilan tersebut sehari setelah jadwal yang ditentukan karena masih harus mengurus administrasi berupa surat kuasa dari NJA dan AL alias BT kepada Koalisi LAKKI sebagai kuasa hukum.

Menurut Cosmas, pihaknya sebenarnya keberatan dengan panggilan klarifikasi dari Polres Ende tersebut karena kliennya tidak pernah terlibat dalam dugaan praktik prostitusi online sebagaimana tudingan yang beredar selama ini.

Menurutnya, NJA hanya berstatus sebagai pemilik kos-kosan, sedangkan AL alias BT merupakan penghuni kos-kosan tersebut.

"Aktivitas para penghuni kos-kosan, baik di luar maupun di dalam, tentu tidak dapat dideteksi oleh pemilik kos. Menurut saya sebagai kuasa hukum, tudingan selama ini tidak benar. Bahkan, saya bisa mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP itu terkesan ugal-ugalan karena mereka dengan percaya diri menyatakan bahwa klien kami memiliki tempat prostitusi tanpa menerapkan asas praduga tak bersalah. Seolah-olah hal tersebut merupakan fakta yang telah terjadi," ujarnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Ende yang melakukan pengamanan terhadap empat penghuni kos-kosan milik NJA dan satu orang tamu yang merupakan rekan dari keempat perempuan tersebut.

Sebagai kuasa hukum, Cosmas menyebut terdapat sejumlah kejanggalan. Menurut informasi yang diterimanya, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari perintah Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, hingga dilakukan tindakan pengamanan karena disebut telah terjadi praktik prostitusi.

"Namun, setelah berada di Pol PP, sekarang justru menjadi hal yang lucu. Kalau saya katakan, anak-anak kos ini menjadi korban penggerebekan tanpa dasar hukum. Kami menduga justru ada persekongkolan dengan Satpol PP untuk melaporkan klien kami. Yang menjadi pertanyaan, siapa pelaku TPPO dan siapa korbannya? Yang digerebek justru siapa? Kecuali pemilik kos atau klien kami sedang melakukan transaksi dengan pengguna jasa seksual, itu baru bisa menjadi dasar. Tetapi yang digerebek adalah penghuni kos," tegasnya.

Cosmas secara tegas menyebut Satpol PP Kabupaten Ende bekerja sama dengan lima perempuan yang diamankan beberapa waktu lalu di kos-kosan tersebut untuk menjatuhkan kliennya.

"Karena persoalan ini sudah ditangani oleh kepolisian, kami menghargai proses hukum. Namun, jika kasus ini dihentikan, yang jelas kami akan menggugat Bupati Ende dan Kasat Pol PP karena telah melakukan tindakan sewenang-wenang," tegas Cosmas.

Ia meyakini bahwa kasus tersebut tidak akan dinaikkan ke tahap penyidikan. (Bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.