TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Rencana Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang akan mengelola usaha mulai dari sektor pertambangan hingga pengolahan kelapa menjadi minyak sawit mentah atau CPO, kini menjadi sorotan.
Terkait pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Serang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menjelaskan bahwa pembinaan langsung koperasi berada di bawah lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).
"Sampai hari ini urusan koperasi belum di bawah koordinasi saya, jadi saya takut salah ngomong. Sesuai aturan sebenarnya kegiatan ini diperbolehkan, tapi harus memiliki izin operasional yang jelas, tergantung bagaimana arahan dari Kepala Disperindagkop," ujar Rudy di Serang, Senin, (27/7/2026).
Diketahui, pemerintah pusat tengah membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sejumlah sektor usaha, mulai dari sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga mendirikan pabrik pengolahan minyak kelapa atau CPO secara bersamaan.
Baca juga: Kabar Terbaru KDMP Lebak: 58 Koperasi Diklaim Sudah Beroperasi, 134 Desa Siap Masuk Tahap Peluncuran
Meski demikian, Rudy membenarkan bahwa potensi pengolahan kelapa dan produk turunan seperti CPO memang dimiliki oleh masyarakat setempat.
Sebaran potensi unggulan komoditas ini terdapat di wilayah Kecamatan Mancak, Cinangka, Anyer, dan Padarincang.
Sementara itu, terkait rencana pengelolaan tambang batu bara, ia menegaskan bahwa di Kabupaten Serang tidak ditemukan kandungan tersebut, jenis tambang yang ada hanya berupa tanah.
Selain itu, urusan perizinan dan kewenangan pengelolaan tambang batu bara sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi Banten, sehingga pemerintah kabupaten tidak berwenang menerbitkan izin tersebut.
"Kalau tambang batu bara di kita cuma tanah doang. Kewenangannya ada di provinsi dan izinnya harus ke pemerintah provinsi," pungkasnya.