WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama enam anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya operasi penindakan terhadap sejumlah personel kepolisian tersebut.
Menurut Eko, penangkapan dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba," kata Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman
Selain Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, tim penyidik juga mengamankan enam anggota satuan tersebut serta seorang anggota Polda Aceh.
Kasus ini menjadi perhatian karena para personel yang diamankan merupakan aparat yang selama ini bertugas menangani pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Bareskrim Bekuk Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Polisi Terkait Narkotika, Jaringan Gelap Diungkap
Hingga kini, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan, peran masing-masing terduga, maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dan keterlibatan setiap pihak.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Eko.