TRIBUNSUMSEL.COM -- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permohonan maaf terbuka usai namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ungkapan tersebut ia tujukan langsung kepada pimpinan tertinggi negara serta jajaran internal institusi Kejaksaan Agung.
Di tengah sorotan publik atas kegaduhan yang terjadi, Febrie menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh serta mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” ucapnya.
Baca juga: Mengaku Dizalimi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Merasa Memang Ini Kriminalisasi
Kejaksaan Agung sebelumnya secara resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus TPPU usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Usai penetapan tersebut, Febrie langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.
Kendati demikian, Febrie menyampaikan keberatan terkait proses hukum yang diterimanya.
Ia menilai penahanan dan penetapan status tersangka terhadap dirinya terkesan terburu-buru, sebab alat bukti yang diajukan dianggap masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.
Ia menambahkan, mekanisme penanganan perkara di Kejaksaan seharusnya melalui proses ekspos berulang kali guna memastikan kecukupan alat bukti sebelum menentukan status seseorang.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka," ucap Febrie.
"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," sambungnya.
Selain menyoroti ketersediaan alat bukti, kasus yang menjerat Febrie juga diwarnai dengan munculnya isu temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram di kediamannya.
Mengenai hal tersebut, Febrie menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk mengklarifikasi asal-usul dan kepemilikan emas itu secara transparan.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," imbuhnya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com