Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga pelaku berinisial AH, KA, dan S berhasil ditangkap di wilayah Cilodong, Kota Depok pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Bahkan, pihak polisi sempat melakukan tindakan tegas terukur karena para pelaku mencoba melawan saat pengembangan kasus.
Baca juga: Menteri HAM Kesal Pejabat Sayembara Begal, Pria di Bali Tewas Dihakimi Massa
Alhasil, satu pelaku didorong menggunakan kursi roda dan satu lainnya berjalan pincang karena terkena timah panas pada bagian kaki saat digiring ke Mapolres Metro Depok, Senin (27/7/2026).
Modus Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, pelaku menggaet korban melalui aplikasi Hornet menggunakan identitas orang lain.
Dari hasil penelusuran, diketahui Hornet merupakan aplikasi jejaring sosial dan kencan online yang ditujukan khusus untuk pria gay, biseksual, dan komunitas queer.
“Setelah mempelajari potensi ekonomi korban, pelaku mengajak bertemu dan menjemput korban di sekitar kos atau rumahnya,” kata Oka.
Kemudian, korban dibonceng ke lokasi sepi, rata-rata di area pemakaman, di mana pelaku lain sudah menunggu.
Korban pun dianiaya, diikat dengan tali, dilakban, barang-barangnya dirampas, bahkan salah satu korban dilucuti pakaian dan sepatunya sebelum ditinggalkan sendirian.
“Pelaku AH bertindak sebagai pencetus ide, pembuat akun fiktif di aplikasi Hornet, dan penjemput korban,” ujarnya.
“Pelaku KA dan S bertindak mengeksekusi kekerasan dan perampasan di TKP,” sambungnya.
Kata Oka, terdapat 3 laporan polisi berkaitan dengan kasus tersebut, yakni dua di wilayah Cilodong dan satu di wilayah Tapos.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, pakaian dan sepatu milik korban, lakban, handphone untuk menggaet korban, serta tas korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP/Pasal 479 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (m38)