TRIBUNWOW.COM - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, resmi menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif.
Pengumuman disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan jabatan Gubernur BI untuk sementara secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk selanjutnya, sesuai dengan UU Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur sementara.
Yang dimaksud sebagai Deputi Gubernur Senior adalah Destry Damayanti," kata Prasetyo Hadi.
Pengunduran diri Perry Warjiyo disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat yang diterima pada Minggu (26/7/2026).
Menurut Prasetyo Hadi, Presiden telah menerima pengunduran diri tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Prasetyo Hadi juga memastikan Bank Indonesia tetap menjalankan tugas menjaga stabilitas moneter.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan koordinasi erat dengan bank sentral dalam pengelolaan kebijakan fiskal.
Baca juga: Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Bank Indonesia, Destry Damayanti Ambil Alih Sementara
Destry Damayanti Jalani Periode Kedua sebagai Deputi Gubernur Senior
Seperti Perry Warjiyo, Destry Damayanti telah dipercaya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia selama dua periode.
Destry pertama kali menduduki jabatan tersebut untuk masa bakti 2019–2024 setelah dilantik pada Agustus 2019.
Selanjutnya, ia kembali dipercaya mengemban jabatan yang sama untuk periode 2024–2029 dan resmi mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2024.
Dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Destry kini menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur BI hingga proses penetapan gubernur definitif selesai dilakukan. (*)