TRIBUNWOW.COM - Bantuan untuk keluarga korban dalam kasus dugaan aksi main hakim sendiri di Kabupaten Tabanan, Bali, terus mengalir, termasuk dukungan pendidikan bagi anak-anak korban.
Pengacara Hotman Paris Hutapea dan anggota DPD RI Arya Wedakarna menyatakan siap membantu biaya pendidikan anak korban.
Komitmen tersebut disampaikan Hotman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (26/7/2026).
Dalam unggahan itu, Hotman memastikan anak korban akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan menugaskan putrinya, Felicia Hutapea, untuk mengurus penyalurannya.
Sementara itu, Arya Wedakarna juga menyatakan akan menanggung biaya pendidikan anak korban hingga jenjang sarjana.
Ia menyampaikan komitmen tersebut melalui media sosial sekaligus mendorong agar kasus yang terjadi dapat diusut secara tuntas sesuai hukum.
Diketahui, korban berinisial KD merupakan warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Korban meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri terkait tuduhan pencurian di wilayah Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (24/7/2026).
Korban meninggalkan tiga orang anak, dua di antaranya masih menempuh pendidikan di tingkat SMA dan SD.
Keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berharap proses penanganan perkara dilakukan secara adil.
(*)