Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, bergerak cepat menyikapi status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan Satreskrim Polresta Sumenep kepada seorang guru MTsN 3 Sumenep berinisial A.
Guru di bawah naungan Kemenag tersebut diduga terlibat dalam perkara penipuan berkedok investasi.
Hingga Senin (27/7/2026), keberadaan A masih dalam pencarian penyidik, setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menindaklanjuti informasi resmi dari Polresta Sumenep, Kemenag langsung menggelar rapat internal dengan memanggil Kepala MTsN 3 Sumenep bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) pada Jumat (24/7/2026).
"Sudah kita panggil Kepala MTsN 3 dan Kasi Pendma terkait dengan hal itu," kata Rifai pada Senin (27/7/2026).
Dari hasil koordinasi tersebut, Kemenag memperoleh informasi bahwa A sempat hadir mengajar pada Selasa (21/7/2026).
Dan tercatat sebelumnya, yang bersangkutan tidak masuk kerja dengan alasan sakit.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Oknum Guru ASN Sumenep, Pejabat Kemenag Dimintai Keterangan
Meski demikian, surat dari kepolisian tetap disampaikan kepada guru tersebut sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang sedang berjalan.
"Surat itu juga saya sampaikan kepada yang bersangkutan. Saya juga sudah berkomunikasi dengan anggota Satreskrim Polresta Sumenep," ucapnya.
Rifai berharap A tidak menghindari proses hukum dan segera memenuhi panggilan penyidik agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau melalui WhatsApp kepada yang bersangkutan untuk mendatangi Polresta, baik secara langsung maupun melalui pengacaranya," katanya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Ia menyebut masih akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim yang menangani perkara tersebut.
"Saya kroscek dulu ke penyidik yang menangani," tuturnya.
Baca juga: Kades Madiun Laporkan Dugaan Penipuan DigiDes, Rugi Rp13 Juta usai Pelaku Mengaku Orang Dekat Bupati
Kasus tersebut dilaporkan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, pada Senin (5/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Dugaan penipuan berkedok investasi itu bermula pada Maret 2025 ketika A menawarkan investasi bisnis percetakan sekaligus pengadaan lima unit laptop kepada pelapor.
Pada Juli 2025, pelapor menyetorkan modal awal sebesar Rp27.500.000 kepada terlapor.
Dana tersebut diperoleh pelapor dengan cara meminjam dari rekannya yang berinisial K.
Baca juga: Tipu Emak-emak Sampai Rp6 M, Bandar Arisan Bodong di Bangkalan Kini Ditahan Polisi
Namun, dua bulan setelah penyerahan modal, pelapor belum menerima keuntungan maupun pengembalian dana seperti yang dijanjikan.
Pelapor kemudian kembali bertemu dengan terlapor untuk menagih janji tersebut, tetapi terlapor disebut hanya memberikan berbagai alasan.
Pada Oktober 2025, pelapor kembali menyerahkan dana tambahan sebesar Rp13.000.000 sebagai penyertaan modal.
Uang tersebut diketahui merupakan dana titipan dari takmir masjid di desanya.
Namun, hingga awal tahun 2026, pelapor mengaku tidak pernah menerima bagi hasil maupun pengembalian modal dari investasi yang dijanjikan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian uang hingga Rp46.775.000.