Rutan Kelas I Palembang Usul 815 Narapidana Terima Remisi 17 Agustus, 30 Orang Diajukan Amnesti
pairat July 28, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rutan Kelas I Palembang (Rutan Pakjo) mengusulkan sebanyak 815 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang. Selain itu, sekitar 30 narapidana juga diusulkan kepada Presiden untuk mendapatkan amnesti.

Kepala Rutan Kelas I Palembang Muhammad Rolan mengatakan, dari 815 narapidana yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 792 orang diajukan untuk mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 23 orang lainnya untuk Remisi Umum (RU) II.

"Remisi Umum I yang kami usulkan sebanyak 792 orang dengan pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara itu, Remisi Umum II diberikan kepada 23 orang yang berpotensi langsung bebas pada hari kemerdekaan apabila tidak memiliki hukuman subsider," kata Rolan, Selasa (28/7/2026).

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan saat dijumpai, Selasa (28/7/2026).
USULKAN REMISI -- Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan saat dijumpai, Selasa (28/7/2026). Ia menjelaskan di Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026 mendatang, pihaknya mengusulkan 815 orang narapidana mendapat remisi.

Baca juga: Hasil Kunker Kakanwil Ditjenpas Sumsel ke Rutan Baturaja, Sempat Memeriksa Dapur Warga Binaan

Ia menjelaskan, apabila narapidana masih memiliki hukuman subsider, kewajiban tersebut tetap harus dijalani atau diganti dengan pembayaran denda yang dibuktikan melalui bukti pembayaran.

Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi terdiri atas narapidana kasus pidana umum maupun pidana khusus, termasuk narapidana kasus korupsi.

"Yang memenuhi syarat kami ajukan untuk menerima remisi. Salah satunya mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang kami usulkan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan," ujarnya.

Selain pengajuan remisi, Rutan Kelas I Palembang juga mengusulkan 30 narapidana untuk mendapatkan amnesti dari Presiden.

Menurut Rolan, pengajuan amnesti hanya dapat dilakukan untuk narapidana kasus tindak pidana umum. Narapidana kasus narkotika dan tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam usulan tersebut.

"Baru diajukan, belum tentu seluruhnya dikabulkan karena semuanya masih berupa usulan. Amnesti merupakan kebijakan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini berbeda dengan remisi yang diberikan setiap tahun kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan," jelasnya.

Rolan menegaskan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi pada 17 Agustus harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama minimal enam bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.

"Usulan pemberian remisi ini sedang kami ajukan ke pusat dan akan diumumkan pada 17 Agustus 2026 mendatang," tutup Rolan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.