SURYA.co.id, SURABAYA – Ratusan ribu warga Surabaya peserta BPJS Kesehatan saat ini tidak bisa menikmati layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena status kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan iuran.
Hingga Juli 2026, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mencatat sekitar 400.000 peserta mengalami kondisi tersebut.
Mereka didorong segera melakukan reaktivasi agar kembali mendapatkan akses layanan kesehatan saat membutuhkan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gresik : Pentingnya Surat Kontrol, Bisa Percepat Layanan Berobat Ulang
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan humanis untuk mengajak peserta menyelesaikan kewajiban iuran.
"Kami akan melakukan berbagai upaya dan langkah humanis dengan mendekati peserta nonaktif tersebut," ujar Aras, Senin (27/7/2026).
Aras memahami kondisi ekonomi setiap peserta berbeda-beda.
Terlebih, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir turut berdampak pada kemampuan masyarakat membayar iuran.
Menurutnya, peserta yang menunggak tidak hanya berasal dari segmen peserta mandiri, tetapi juga pekerja penerima upah (PPU).
Sebagian peserta PPU yang sebelumnya didaftarkan melalui perusahaan mengalami perubahan status setelah tidak lagi bekerja.
Mereka kemudian diarahkan untuk beralih menjadi peserta mandiri agar tetap mendapatkan perlindungan JKN.
"Kami memahami ada peserta yang mengalami perubahan kondisi ekonomi, termasuk karena kehilangan pekerjaan. Namun kewajiban sebagai peserta JKN tetap perlu dipenuhi agar perlindungan kesehatan bisa terus berjalan," jelasnya.
Secara keseluruhan, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Surabaya tergolong tinggi.
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mencatat jumlah peserta JKN mencapai sekitar 2,9 juta orang atau sekitar 98,94 persen dari jumlah penduduk Kota Pahlawan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 juta peserta atau 83,5 persen tercatat masih aktif.
Sementara sisanya, sekitar 400 ribu peserta, berstatus nonaktif karena berbagai alasan, mulai dari tunggakan iuran, kehilangan pekerjaan, hingga perubahan kriteria penerima bantuan.
Selain peserta mandiri dan PPU, terdapat pula peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat maupun daerah yang dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan tingkat kesejahteraan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk membantu peserta mengaktifkan kembali kepesertaannya, BPJS Kesehatan Surabaya menjalankan sejumlah skema penyelesaian tunggakan.
Salah satunya melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memberikan kesempatan peserta mandiri melunasi tunggakan secara mencicil sesuai kemampuan finansial.
"Kami membuka ruang bagi peserta mandiri untuk menyelesaikan tunggakan secara bertahap melalui Program REHAB," kata Aras.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pendekatan melalui layanan telecollecting, yakni menghubungi peserta yang memiliki tunggakan untuk memberikan informasi dan solusi pembayaran.
Bagi peserta PBI yang statusnya dinonaktifkan, BPJS Kesehatan melakukan advokasi agar mereka dapat beralih menjadi peserta mandiri apabila masih membutuhkan perlindungan JKN.
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Aras mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan fitur PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN) untuk mengetahui status kepesertaan secara mandiri.
Selain itu, tersedia pula Program REHAB 3.0 bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan.
Melalui program tersebut, peserta dapat mencicil tunggakan mulai dari nominal harian sekitar Rp 10.000.
"Kami terus melakukan upaya terbaik melalui telecollecting dan berbagai fasilitas pembayaran agar peserta dapat kembali aktif sebagai peserta JKN," pungkas Aras.