866 Pencari Kerja Buat Kartu Kuning di MPP Kendari Selama Semester I 2026, Ini Syarat dan Alurnya
Desi Triana Aswan July 27, 2026 03:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 866 warga mengajukan pembuatan Kartu AK1 atau Kartu Kuning di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Jumlah tersebut berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kendari selama semester pertama 2026.

Kepala Disnakerperin Kendari, Farida Agustina mengatakan, Kartu AK1 digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk melamar kerja.

Hingga 30 Juni 2026, total pencari kerja atau pencaker yang mengurus dokumen tersebut mencapai 866 orang.

"Jumlah total pencari kerja yang membuat AK1 sampai dengan bulan Juni sebanyak 866 orang," ujarnya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (27/7/2026).

Untuk mengurus Kartu Kuning ini, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir.

Lalu pas foto berlatar merah sebanyak dua lembar, serta surat keterangan domisili dari kelurahan bagi pemilik KTP dari luar Kota Kendari.

Dokumen tersebut kemudian dibawa ke Gedung MPP yang beralamat di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Jam operasional mal pelayanan publik ini setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00-15.00 Wita dengan waktu istirahat 12.00-13.00 Wita.

Baca juga: Kriteria Pencari Kerja Bisa Ikut Program Pencaker Kalangan Kurang Mampu di Kendari Sulawesi Tenggara

Lokasi pelayanan Kartu Kuning ini berada di zona 1 dan 2, gerai Disnakerperin tepat di depan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Selanjutnya, pencaker melakukan pendaftaran secara daring melalui laman Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan atau aplikasi SIAPKerja yang tersedia di Play Store.

Untuk lebih lengkapnya, simak tata cara pembuatan Kartu Pencari Kerja atau AK1:

1. Buka aplikasi SIAPKerja, lalu pilih menu Daftar.

2. Isi seluruh data yang diminta, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, nomor telepon, hingga nama ibu kandung.

3. Setelah akun berhasil diverifikasi, masuk ke halaman utama aplikasi SIAPKerja.

4. Pilih menu Pencari Kerja yang berada di bawah foto profil, kemudian lengkapi seluruh data yang diminta.

5. Jika pendaftaran berhasil, akan muncul tanda centang hijau di samping menu Pencari Kerja.

6. Selanjutnya datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) pada loket pelayanan Disnakerperin Kota Kendari dengan menunjukkan aplikasi SIAPKerja dan menyebutkan NIK.

7. Petugas akan mencetak kartu AK1.

8. Setelah kartu diterima, fotokopi kartu tersebut, kemudian bawa kembali ke loket pelayanan untuk ditandatangani dan diberi stempel oleh petugas. (*)

(TribunnewsSultra.com/Aprilana Suriyanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.