Masyarakat Seti di Malteng Gelar Sasi Adat  Tolak Pal Hutan Produksi Terbatas
Mesya Marasabessy July 27, 2026 03:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar sasi adat menolak pal hutan produksi terbatas (HPT). 

‎Sasi adat pada Sabtu 25 Juli 2026 diikuti oleh Pemerintah Negeri Seti, Saniri Negeri dan Tua-Tua Adat Negeri Seti.

‎Menurut masyarakat, sasi adat tersebut sebagai bentuk teguran keras kepada pihak kehutanan, lantaran tanpa sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat adat Seti mematok sepihak kawasan hutan produksi terbatas. 

‎Mereka Mengecam keras tindakan yang merugikan masyarakat adat. Masyarakat juga mematok sasi di tanah mereka. 

‎Perwakilan masyarakat, Daniel Walalohun, menegaskan, hutan adat Negeri Seti tidak boleh dirampas dan diambil, pihaknya adalah pemilik tanah adat bukan pihak Kehutanan.

‎Pasalnya, masyarakat merasa dirugikan dan dibatasi ruang hidup mereka.

‎"Kami menolak kehadiran pihak kehutanan HPT (Hutan Produksi Terbatas) di wilayah petuanan adat Negeri Seti. Kami bisa menjaga tanah adat kami," ucap Daniel Walalohun.

Baca juga: Damkar SBT Bantu Warga Hadapi Krisis Air, 80 Ribu Liter Air Bersih Telah Didistribusikan

Baca juga: Alfamidi Ambon Tegaskan Tak Pernah Beri Dukungan Apapun ke TP-PKK SBB

‎Mewakili masyarakat, Daniel Walalohun meminta Bupati Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah agar segera memanggil pihak kehutanan agar mempertemukan masyarakat adat dengan pihak kehutanan untuk menyelesaikan Hal tersebut.

‎"Jika terus memberikan maka masyarakat adat yang menjadi Korban," tandas Daniel.

‎Diketahui, sejumlah mata rumah yang mendiami wilayah Negeri Seti, Maluku Tengah diantaran, marga Hunsam, marga Ulalim, marga Titasam, marga Hulakala, marga Murfafam, marga Kambali, dan marga Leasa. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.