Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar sasi adat menolak pal hutan produksi terbatas (HPT).
Sasi adat pada Sabtu 25 Juli 2026 diikuti oleh Pemerintah Negeri Seti, Saniri Negeri dan Tua-Tua Adat Negeri Seti.
Menurut masyarakat, sasi adat tersebut sebagai bentuk teguran keras kepada pihak kehutanan, lantaran tanpa sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat adat Seti mematok sepihak kawasan hutan produksi terbatas.
Mereka Mengecam keras tindakan yang merugikan masyarakat adat. Masyarakat juga mematok sasi di tanah mereka.
Perwakilan masyarakat, Daniel Walalohun, menegaskan, hutan adat Negeri Seti tidak boleh dirampas dan diambil, pihaknya adalah pemilik tanah adat bukan pihak Kehutanan.
Pasalnya, masyarakat merasa dirugikan dan dibatasi ruang hidup mereka.
"Kami menolak kehadiran pihak kehutanan HPT (Hutan Produksi Terbatas) di wilayah petuanan adat Negeri Seti. Kami bisa menjaga tanah adat kami," ucap Daniel Walalohun.
Baca juga: Damkar SBT Bantu Warga Hadapi Krisis Air, 80 Ribu Liter Air Bersih Telah Didistribusikan
Baca juga: Alfamidi Ambon Tegaskan Tak Pernah Beri Dukungan Apapun ke TP-PKK SBB
Mewakili masyarakat, Daniel Walalohun meminta Bupati Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah agar segera memanggil pihak kehutanan agar mempertemukan masyarakat adat dengan pihak kehutanan untuk menyelesaikan Hal tersebut.
"Jika terus memberikan maka masyarakat adat yang menjadi Korban," tandas Daniel.
Diketahui, sejumlah mata rumah yang mendiami wilayah Negeri Seti, Maluku Tengah diantaran, marga Hunsam, marga Ulalim, marga Titasam, marga Hulakala, marga Murfafam, marga Kambali, dan marga Leasa. (*)